AYAT
EKONOMI
TENTANG
HAK
MILIK
MAKALAH
Diajukan
untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
pada
Mata Kuliah Ayat Ekonomi
Dosen
Pengampu : Ali Amin Isfandiar,M.Ag
JANGAN LUPA KUNJUNGI http://kumpulanmakalahnyakau.blogspot.co.id/
Oleh
: Islakhul Qonitah
NIM.
2013114193
PROGRAM
STUDI EKONOMI SYARIAH
JURUSAN
SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2015
AYAT
EKONOMI
TENTANG
HAK MILIK
(kepemilikan
orang atas harta milik orang lain)
QS.AL MA’ARIJ (70) : 24-25
A.
BUNYI AYAT
وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ (٢٤) لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
(٢٥)
B.
TERJEMAHAN
24. Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu
25. bagi orang (miskin) yang meminta
dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)
C.
TAFSIR AYAT
Ayat-ayat diatas menyatakan bahwa : dan orang-orang dalam harta
mereka ada hak yakni bagian tertentu yang mereka peruntukan bagi
orang-orang yang butuh- yang meminta dan tidak mempunyai apa-apa tetapi
enggan dan malu meminta dan juga orang-orang yang mempercayai
keniscayaan hari pembalasan, sehingga mempersiapkan bekal. Sementara
ulama memahami makna (haqqun maklum) atau haq tertentu dalam arti zakat, karna
zakat adalah kewajiban yang telah tertentu kadarnya. Ulama lain memahaminya
dalam arti kewajiban yang ditetapkan sendiri oleh yang bersangkutan-selain
zakat- dan yang mereka berikan secara sukarela dan jumlah tertentu kepada fakir
miskin. Ini karena yat diatas dikemukakaan dalam kontek pujian, dan tentu saja
pendapat kedua ini lebih menonjol sifat terpujinya. Apapun maknya, yg jelas
salah satu sft terpuji mereka yg dipahami dari pmberianya kpd al mahrum adalah
bahwa mereka berusaha mencarisiapa yang btuh lalu memberinya tanpa dimintai.[1]
Perasaan dan kesadaran tentang adanya hak di dalam hartanya bagi orang
miskin yang meminta –minta dan yang tidak meminta-minta, adalah kesadarann
tentang adanya karunia allah pada satu sisi, dan adanya unsur peri kemanusiaan
pada sisi lain, yang melebihi keterbatasan perasaanya dari belenggu kekikiran
dan kerakusan. Pada waktu yang sama, hal itu menunjukan adanya rasa kesetiakawanan social dan rasa senasib sepenanggungan
dengan umatnya. Maka, ini adalah kefardhuan yang memiliki implikasi yang luas
dan beraneka macam, baik dalam hati sanubari maupun dalam dunia realita. Al-qur’an
menyebutnya disini, lenih dari sekedar melukiskan sifat dan ciri2 jiwa yang
beriman. Akan tetapi, ia adlh salah satu mata rantai pengobatan penyakit kikir
dan tamak dalam surah ini.[2]
D.
KORELASI AYAT DENGAN FENOMENA KONTEMPORER
·
Macam-macam
hak ada dua, yaitu :
o
Hak
harta (hak al-mal)
Menurut bahasa mal ialah uang atau harta. Menurut istilah, ialah
“segala sbenda yang berharga dan bersifat materi serta beredar di antara
manusia”.[3]
Milik adalah sesuatu yang dapat digunakan secara khusus dan tidak dicampuri
penggunaannya oleh orang lain. Adapun harta adalah sesuatu yang dapat disimpan
untuk digunakan ketika dibutuhkan. Dalam penggunaannya, harta dapat dicampuri
oleh orang lain. Jadi, menurut ulama Hanafiyah, yang dimaksud harta hanyalah
sesuatu yang berwujud (a’yan).
Harta termasuk salah satu keperluan pokok manusia dalam menjalani kehidupan
di dunia ini, sehingga oleh ulama ushul fiqh persoalan harta dimasukkan
ke dalam salah satu al-dharuriyyat al-khamsah (lima keperluan pokok),
yang terdiri atas: agama, jiwa, akal keturunan dan harta.
Selain merupakan salah satu keperluan hidup yang pokok bagi manusia, harta
juga merupakan perhiasan kehidupan dunia, sebagai cobaan (fitnah),
sarana untuk memenuhi kesenangan dan sarana untuk menghimpun bekal bagi
kehidupan akhirat.
Adapun fungsi harta dapat
dijelaskan sebagai berikut[4]:
Fungsi harta sangat banyak, baik kegunaan dalam hal yang baik maupun
kegunaan hal yang jelek. Di antara sekian banyak fungsi harta sebagai berikut:
1. Berfungsi untuk
menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas (mahdhah), sebab untuk
beribadah diperlukan alat-alat, seperti kain untuk menutup aurat dalam
pelaksanaan shalat, bekal untuk melaksanakan ibadah haji, berzakat, sedekah dan
hibah.
2. Untuk meningkatkan
(ketakwaan) kepada Allah, sebab kekafiran cenderung dekat kepada kekafiran,
sehingga pemilikan harta dimaksudkan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah.
3. Untuk meneruskan kehidupan
dari suatu periode ke periode berikutnya.
4. Untuk mengembangkan dan
menegakkan ilmu-ilmu, karena menuntut ilmu tanpa biaya akan terasa sulit,
misalnya, seseorang tidak dapat kuliah di perguruan tinggi, jika ia tidak
memiliki biaya.
5. Untuk memutar (men-tasharruf)
peran-peran kehidupan, yakni adanya pembantu dan tuan, adanya orang kaya dan
miskin yang saling membutuhkan, sehingga tersusunlah masyarakat yang harmonis
dan berkecukupan.
6. Untuk menumbuhkan
silaturahmi, karena adanya perbedaan dan keperluan antara satu sama lain.
§ Macam-macam
harta
1.
Harta Mutaqawwim dan Ghair Mutaqawwim.
Harta Mutaqawwim adalah sesuatu yang boleh diambil manfaatnya menurut
syara’.
2.
Mal Mitsli dan Mal Qimi Harta
Mitsli adalah benda-benda yang ada persamaan dalam kesatuan-kesatuannya,
dalam arti dapat berdiri sebagaimana di tempat yang lain tanpa ada perbedaan
yang perlu dinilai. Harta Qimi adalah benda-benda yang kurang dalam
kesatuan-kesatuannya karena tidak dapat berdiri sebagian di tempat sebagian
yang lainnya tanpa ada perbedaan.
3.
Harta Istihlak dan harta Isti’mal.
Harta Istihlak adalah sesuatu yang tidak dapat diambil kegunaanya dan
manfaatnya secara biasa kecuali dengan menghabiskannya.
4.
Harta Manqul dan Harta Ghair Manaqula.
Harta Manqul adalah segala harta yang dapat dipindahkan (bergerak) dari
satu tempat ke tempat lainya baik tetap ataupun berubah kepada bentuk yang
lainnya seperti uang, hewan, benda-benda yang ditimbang atau diukur. Harta Ghair
Manaqul adalah sesuatu yang tidak bisa dipindahkan dan dibawa dari satu
tempat ke tempat lain.
o
Hak
orang (hak al-syakhshi)
Hak syakhsi
adalah hak yang ditetapkan syara' untuk kepentingan seseorang atas
orang lain, seperti hak seorang penjual atas diserahkannya harga barang (uang)
atau hak seorang pembeli atas diserahkannya obyek transaksi, hak seorang atas
hutang, kompensasi finansial atas barang yang di ghasab atau
dirusak, hak seorang isteri dan kerabat atas nafkah, atau hak seorang penitip
atas barang yang dititipkan, untuk tidak digunakan oleh orang yang dititipi.
JANGAN LUPA KUNJUNGI http://kumpulanmakalahnyakau.blogspot.co.id/
·
Al-mahrum
menunjukan motivasi wirausaha bagi si
miskin
Al mahrum menurut Dar Al-Masyriq
(Hamdar Arraiyyah, 2007:37), kata ini merupakan bentuk ism maf’ul ( kata benda
yang menunjukan objek) yang berarti orang yang terlarang untuk
memperolehkebaikan atau harta. Ia terbentuk dari kata kerja bentuk lampau
huruma yang artinya terlarang. Bentuk masdarnya hara,.
Bentuk jamak dari
al-mahrum yakni mahrumun. Dalam Al-qur’an, kata ini dipergunakan dalam arti
orang yang dilarang untuk memperoleh hasil kebunya, atau tidak mendapatkan
hasil sama sekali. Jadi, pemakaian kata-kata ini dalam bentuk jamak tidak
menunjuk pada keadaan yang serupa dengan apa yang dialami oleh orang miskin
yang tidak mendapatkan apa-apa.
Maksud dari
Al-mahrum menunjukan motivasi wirausaha bagi simiskin adalah karena Al mahrum
adalah orang miskin tapi berusaha menyembunyikan ketidakmampuannya. Seorang
mahrum, lebih memilih perut terlilit lapar daripada memelas, memohon belas
kasihan orang lain. Rasa malu dan keiinginan menjaga harga diri menjadikannya
lebih memilih bersabar dan menyembunyikan kekurangannya dari orang lain. Bukan
tidak butuh bantuan, tapi ia hanya memilih sikap pasif. Sambil terus berusaha
mencari jalan keluar dan terus berdo’a pada yang Maha Kuasa agar diberi
kemudahan. Sehingga kadangkala, orang lain bahkan tetangga dekatnya, tidak tahu
kondisinya yang sebenarnya.
·
Dominasi
kerja mencari upah (wage) dan keuntungan (profit), kewirausahaan sebagai solusi
kerja untuk memilih harta
Upah
adalah imbalan yang diterima seseorang atas pekerjaannya dalam bentuk imbalan
materi di dunia (Adil dan Layak) dan dalam bentuk imbalan pahala di akherat
(imbalan yang lebih baik). Tenaga manusia sangat penting untuk setiap akumulasi
laba dan modal. Jika [sumber produksi] adalah kerja, sedemikian rupa seperti
misalnya [pekerjaan] kerajinan tangan, hal ini jelas. Jika sumber pendapatan
adalah hewan, tanaman atau mineral, seperti kita lihat, tenaga manusia tetaplah
penting. Tanpa [tenaga manusia], tidak ada hasil yang akan dicapai, dan tidak
akan ada [hasil] yang berguna. Selain itu, kewirausahaan merupakan salah satu instrument dalam
meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta merupakan sumber dana jaminan social.
Dengan adanya kewirausahaan kebutuhan pokok maasyaraakat akan terpenuhi. Kolerasi ayat dengan fenomena ekonomi adalah motivasi berwirausaha
yaitu pertama, tanamkan keinginan
kuat untuk menambah pengetahuan dan kemampuan. berani mengubah tantangan
menjadi sebuah peluang. Jika sebagian orang menghindari sebuah resiko, maka
lain halnya dengan para pengusaha yang memandang sebuah resiko sebagai peluang
baru tebal muka dan bermental baja. Tak jarang para pelaku usaha harus banting
tulang dan bekerja keras untuk merintis sebuah usaha.
E.
KESIMPULAN
Kita
sebagai manusia diciptakan oleh allah swt, bahwa kita diciptakan harus saling
mengerti , dalam artian meskipun kita sudah mempunyai harta yang banyak karena
bisa bekerja dan bisa menghasilkan suatu karya, maka jangan lupa dengan
orang-orang yang ada disekitar kita. Terutama orang-orang yang membutuhkan
karena setiap harta yang kita miliki pasti ada harta mereka. Dan kita harus
bisa mendistribusikan dengan baik melalui
zakat, Infaq danlain-lain.
JANGAN LUPA KUNJUNGI !!! http://kumpulanmakalahnyakau.blogspot.co.id/
DAFTAR PUSTAKA
A.
BUKU
Shihab,m.quraisy.2000.Tafsir
Al-Misbah. Jakarta: Lentera Hati
Quthb,Sayyid.1982.Tafsir
Fi-Zhilalil Qur’an..Jakarta: Robbani Press
Az-Zuhaili, Wahbah,1998. Tafsir Munir Fi Al-Aqidah Wa
Asy-Syari’ah Wa Al-Manhaj , Damascus: Dar al-Fikri
Haroen,Nasrun.2000.Fiqh
Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
B.
Internet
http://farahberbagi.blogspot.com/2013/11/makalah-harta-benda-mal.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar