Selasa, 26 Januari 2016

MAKALAH SISTEM KEWARISAN ISLAM TENTANG AHLI WARIS ASHAB AL-FURUD DALAM FIQH SUNNI

langsung saja , berikut makalah yang anda cari







SISTEM KEWARISAN ISLAM
TENTANG
AHLI WARIS ASHAB AL-FURUD DALAM FIQH SUNNI

MAKALAH
Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
pada Mata Kuliah Sistem Kewarisan Islam
Dosen Pengampu : Jumailah, S.H.I, M.S.I



Oleh :
1.      Risqy ghania
2.      Islakhul Qonitah         NIM. 2013114193


PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2015
BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta warisan dari pewaris. Tetapi bagaimanapun, tidaklah berarti bahwa setiap ahli waris apabila bersama-sama dengan ahli waris yang lainnya, pasti semuanya mendapat harta warisan, akan tetapi sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh keutamaan atau kekerabatan,terdekat. Hal ini dimaksudkan, bahwa kerabat yang dekat menghalangi ahli waris yang jauh dari pewaris.
Hal ini membuktikan bahwa sesungguhnya Islam adalah agama yang sangat sempurna, Islam juga memperhatikan bagaimana kehidupan keluarga yang akan menjadi penerus dan pewaris, agar tidak ada kekeliruan dan perselisihan dalam pembagian harta warisan.
B.     Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memperdalam pengetahuan kami dalam materi system kewarisan islam dan memenuhi tugas dari dosen pengampu yaitu Ibu Jumailah, S.H.i, M.S.I



           


BAB II
PEMBAHASAN

Secara bahasa Furudh, ( jamak dari fardhu) yaiut bagian-bagian yang sudah ditetapkan dalam kitabullah ada enam, yaitu: setengah (nisf), seperempat (nibu’), seperdelapan (tsumun), dua pertiga( tsulusani), sepertiga (tsulus), dan seperenam (sudus).
Ringkasnya Furudh ada dua macam :
1.      Seperdelapan dan gandaannya dan gandaan dari gandannya.
2.      Seperenam dan gandaannya dan gandaan dari gandaannyya.
Ashabu Al-Furudh adalah “waris-waris yang mempunyai bagian yang telah ditentukan pada harta peninggalan dengan nash atau dengan ijma’.” Mereka semuanya ada dua belas orang, empat orang lelaki, delapan wanita. Ashabul furudh dari lelaki dalah suami, ayah, kakek sejati dan saudara seibu. Ashabul furudh dari wanita adalah istri, ibu, nenek sejati, anak perempuan sekandung, cucu perempuan dari anak lelaki, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah dan saudara perempuan seibu.[1]
Ashabul Furudh adalah orang-orang yang berhak menerima waris dengan jumlah yang telah ditentukan oleh Syar’i. ashabul Furudh terdiri dari :
1.      Ashabul Furudh Sababiyah, yaitu ahi waris yang mendapatkan harta warisan disebabkan karena hubungn pernikahan. Ashabul Furudh sababiyah ini terdiri dari  :
a.       Suami berhak menerima bagian :
½ jika tidak mempunyai anak atau cucu.
¼ jika bersama dengan anak atau cucu.
b.      Istri berrhak menerima bagian :
¼ Jika tidak mempunyai anak dan cucu.
1/8 jika bersama dengan anak dan cucu.
Ketentuan tersebut berdasarkan firman Allah swt :
“ Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapatkan seperempat dari harta yang ditinggalakannya sesudah diepnuhi wasiat yang mereka buat atau sudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalakan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau sesudah dibayar hutang-hutangnya.” (Q.s. an-Nisa [04]:12)

2.      Ashabul Furudh Nasabiyah, yaitu ahliwaris yang mendapatkan harta warisan disebabkan karena nasab atau keturunan. Ashabul furud nasabiyah terdiri dari :
a.       Anak perempuan berhak menerima bagian :
½ jika sendirian tidak bersama anak laki-laki
2/3 jika dua orang atau lebih tidak bersama anak laki-laki
Hal ini berdasarkan kepada firman Allah Swt :
“…dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, amak bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalakan, jika anak perempuan itu sendirian, maka ia memperoleh separuh harta.” (Q.S. Al-Nisa [04]:11)
b.      Cucu Perempuan, berhak menerima bagian :
½ jika sendirian, tidak bersama cucu laki-laki.
2/3 jika dua orang atau lebih tidak bersama cucu laki-laki.
1/6 jika bersama satu anak perempuan.
Mahjub (terhalang) jika ada satu anak laki-laki atau anak perempuan.
c.       Ibu berhak menerima bagian :
1/3 jika tidak ada anak atau cucu atau tidak ada dua orang atau lebih.
1/6 jika ada anak atau cucu atau bersama dengan dua orang saudara atau lebih.
1/3 x sisa, dalam masalah garawain, yaitu apabila ahli waris terdiri dari suami/istri , ibu dan bapak.
d.      Bapak berhak menerima bagian :
1/6 jika ada anak laki-laki atau cucu laki-laki.
1/6+ sisa, jika bersama anak permepuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.
Jika bapak bersama ibu:
-          Masing-masing 1/6 jika ada anak, cucu atau saudara dua orang atau lebih.
-          1/3 untuk ibu, bapak menerima sisanya, jika tidak ada anak, cucu, atau saudara dua orang atau lebih.
e.       Nenek berhak menerima bagian :
1/6 dalam setiap keadaan.
Mahjub jika ada ibu.
f.       Kakek,berhak menerim bagian :
1/6 jika bersama anak laki-laki atau cucu laki-laki.
1/6 sisa, jika bersama anak atau cucu perempuan tanpa ada anak laki-laki.
1/6 atau muqasamah (bagi rata) dengan saudara sekandung atau seayah , setelah diambil untuk ahli waris.
1/3 atau muqasamah saudara sekandung atau seayah, jika tidak ada ahli waris lain. (dibahas dalam bab khusus) Mahjub jika ada ayah.
g.      Saudara perempuan sekandung ( seayah seibu), berhak menerima bagian:
½ jika seorang, dan tidak bersama saudara laki-laki sekandung
2/3 jika dua orang atau lebih, tidak bersama saudara laki-laki sekandung.
Ashabah bi l-ghair jika bersama saudara laki-laki sekandung
Ashabah ma’al-ghair jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan.
Mahjub jika ada ashal atau furu’ dari laki-laki (ayah atau anak laki-laki).
h.      Saudara perempuan seayah, berhak menerima bagian :
i.        ½ jika seorang diri dan tidak bersama saudara laki-laki seayah.
j.        2/3 jika berdua atau lebih dan tidak bersama saudara laki-laki seayah. 1/6 jika bersama dengan satu saudara perempuan sekandung sebagai pelengkap 2/3.
Ashabah bi l-ghair jika bersama dengan saudara laki-laki seayah.
Ashabah ma’al-ghair jika bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan.
Mahjub jika ada ashal atau furu’ dari laki-laki (ayah atau kakek dan anak atau cucu).
Mahjub juga jika ada dua saudara perempuan sekandung.
k.      Saudara perempuan/laki-lai seibu, berhak menerima bagian:
a.       1/6 jika sendirian.
b.      1/3 jika dua orang atau lebih.
Bergabung menerima 1/3 dengan saudara sekandung ketika bersama-sama dengan ahli waris suami dan ibu (musyarakah).
Mahjub jika ada ashal atau furu’ dari laki-laki.[2]


Bagian yang telah ditentukan dalam Al Qur’an untuk Ashab Furudh ini ada enam macam, yaitu :
A.    Ashab Furudh Yang Berhak Mendapat Setengah
Ashab Furudh yang berhak mendapatkan setengah (1/2) dari harta waris peninggalan pewaris ada lima, satu dari golongan laki-laki dan empat lainnya dari golongan perempuan. Kelima Ashab Furudh tersebut adalah : (1) duda,(2) anak perempuan, (3) cucu perempuan keturunan laki-laki, cicit perempuan keturunan cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan seterusnya ke bawah, (4) saudara perempuan sekandung, (5) saudara perempuan seayah. Penjelasan sebagai berikut :
1.      Seorang suami yang ditinggalkan istrinya (duda ), suami tersebut berhak untuk mendapatkan setengah harta warisan, dengan syarat apabila istrinya tidak mempunyai anak, baik anak laki-laki maupun anak perempuan, baik anak keturunan itu dari duda tersebut ataupun dari bekas dudanyayang terdahulu. selain anak, mencakup pula keturunan janda seterusnya yang tidak terselingi oleh perempuan, yakni cucu laki-laki keturunan anak laki-laki, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, cicit laki-laki keturunan cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan seterusnya ke bawah. Dasar Hukum : QS. An-Nisa Ayat 15
“Dan bagimu (suami-suami) menndapat separo  dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak.”
2.      Anak perempuan kandung (bukan anak tiri ataupun anak angkat) mendapat bagian setengah dengan dua syarat :
a.       Anak perempuan itu adalah anak tunggal.
b.      Pewaris tidak mempunyai anak laki-laki, baik yang berasal dari ibu anak perempuan tersebut maupun dari janda pewaris yang lain. Dengan kata lain anak perempuan tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki satu pun. Dasar Hukum : QS. An-Nisa Ayat 11
“….maka jika anak itu seorang saja maka ia memperoleh separuh harta warisan yang ada…”
2.      Seorang cucu perempuan dari anak laki-laki dan akan mendapat separuh, dari harta pewaris dengan tiga syarat :
a.       Apabila ia tidak mempunyai saudara laki-laki (cucu laki-laki dari anak laki-laki).
b.      Apabila hanya seorang (tidak ada cucu perempuan dari keturunan laki-laki lain).
c.       Apabila pewaris tidak meninggalkan anak perempuan maupun anak laki-laki.
Cucu perempuan dari anak laki-laki sama kedudukannya dengan anak kandung perempuan bila anak perempuan tidak ada.
3.      Saudara perempuan sekandung akan mendapat separuh harta warisan dengan tiga syarat :
a.       Pewaris tidak meninggalkan anak laki-laki, atau cucu laki-laki dari pancar laki-laki
b.      ia hanya seorang diri (tidak mempunyai saudara)
c.       Pewaris tidak meninggalkan ayah atau kakek.
Dasar Hukum: QS. An-Nisa Ayat 176
“…. Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah)[387]. Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya…”.
4.      Saudara perempuan seayah memperoleh setengah  harta warisan, dengan lima syarat :
a.       Apabila ia hanya seorang diri.
b.      Ia tidak mempunyai saudara laki-laki.
c.       Pewaris tidak meninggalkan saudara perempuan sekandung.
d.      Pewaris tidak meninggalkan ayah atau kakek.
e.       Pewaris tidak mempunyai ayah atau kakek, dan tidak pula mempunyai keturunan (anak, cucu, cicit, dan seterusnya), baik keturunan laki-laki ataupun keturunan perempuan, dengan syrat tidak bercampur unsure perempuan di dalamnya.

B.     Ashabul  Furudh Yang Berhak Mendapat Seperempat
Ashab Furudh yang berhak mendapat seperempat (1/4) bagian dari harta peninggalan pewaris hanya ada dua, yaitu duda dan janda.
1.      Seorang duda berhak memperoleh seperempat warisan istrinya apabila almarhumah istrinya meninggalkan anak atau cucu, baikma anak itu dari darah daginganya atau berasal dari suami sebelumnya. Hal ini berdasarkan QS. An-Nisa Ayat : 12
“…..jika Isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya..”
2.      Janda mendapat bagian seperempat dari harta peninggalan suaminya, jika almarhum tidak meninggalkan anak atau cucu, baik anak itu lahir dari rahimnya, atau dari rahim istri lainnya. Hal ini berdasarkan QS. An-Nisa Ayat : 12
“…Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak…”
C.    Ashabul  Furudh Yang Berhak Mendapat Seperdelapan
Ahli waris yang memperoleh bagian seperdelapan dari harta peninggalan hanya istri (seorang istri ataupun lebih) apabila almarhum suaminya meninggalkan anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya atau dari rahim istri yang lain. QS. An-Nisa Ayat 12
“….jika kamu mempunyai anak, Maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu…”
D.    Ashab Furudh Yang Berhak Mendapat Dua Per Tiga
Ahli waris yang berhak mendapat 2/3 bagian dari harta peninggalan ada empat, yang terdiri dari perempuan, yaitu :
1.      Dua orang atau lebih anak perempuan (kandung). Dasar hukum QS. An-Nisa Ayat 11
“…jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[273],
Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan…”
Dua anak perempuan atau lebih, menghijab cucu perempuan dari anak laki-laki, kecuali cucu perempuan dari anak laki-laki itu bersama dengan cucu laki-laki dari anak laki-laki pewaris, maka mereka memperoleh sisa dengan dua berbanding satu.
2.      Dua orang atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki, dengan syarat :
a.       Pewaris tidak meninggalkan anak baik laki-laki maupun perempuan.
b.      Pewaris tidak mempunyai dua orang anak perempuan
c.       Dua atau lebih cucu perempuan tersebut tidak memiliki saudara laki-laki dari anak laki-laki pewaris.
Dasar hukum yang digunakan sama dengan dalil yang diterapkan kepada anak perempuan, oleh karena cucu perempuan dari pancar laki-laki dipandang sama dengan anak perempuan, apabila tidak ada anak perempuan.
3.      Dua orang atau lebih saudara perempuan sekandung, dengan syarat :
a.       Pewaris tidak meninggalkan anak, laki-laki maupun perempuan, atau cucu, baik laki-laki maupun perempuan dari pancar laki-laki.
b.      Pewaris tidak pula meninggalkan ayah atau kakek shahih
c.       Dua saudara perempuan itu tidak bersama dengan saudara laki-laki sekandung pula.
“…tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal…”
4.      Dua orang atau lebih saudara perempuan seayah,dengan syarat :
a.       Pewaris tidak meninggalkan anak, laki-laki maupun perempuan, atau cucu, baik laki-laki maupun perempuan dari pancar laki-laki.
b.      Pewaris tidak pula meninggalkan ayah atau kakek shahih.
c.       Dua saudara perempuan seayah itu tidak bersama dengan saudara laki-laki seayah pula.
d.      Pewaris tidak meninggalkan saudara kandung (laki-laki maupun perempuan)
E.     Ashab Furudh Yang Berhak Mendapat Sepertiga
Ahli waris Ashab Al-furud yang berhak mendapat bagian sepertiga hanya dua orang, yaitu ibu, dan dua saudara (baik laki-laki atau perempuan) yang seibu.
1.      Seorang ibu berhak memperoleh sepertiga bagian dari harta dengan syarat :
a.      Pewaris tidak meninggalkan anak atau cucu laki-laki dari pancar laki-laki
b.      Pewaris tidak meninggalkan pula dua saudara atau labih (laki-laki atau perempuan) baik saudara sekandung, atau seayah, atau seibu. QS. An-Nisa Ayat 11
“…jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga…”.
“…jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam….”
Ibu masih mempunyai bagian yang disebut dengan istilah tsuluts al-baaqi (1/3 dari sisa). Bagian ibu ini dinamakan masalah al-Gharrawain atau masalah Umariatain. Bagian ibu ini merupakan hasil ijtihad Umar bin Khattab yang selanjutnya diikuti oleh sejumlah ulama, kecuali Ibnu Abbas yang berpendapat bagian ibu tetap 1/3 dari seluruh warisan.
Ibu tidak dapat terhalang total (mahjub hirman), kecuali dapat berkurang bagiannya (mahjub nuqshan) apabila pewaris meninggalkan anak atau cucu ataukah saudara dua orang atau lebih.
Ibu menjadi hajib (penghalang) bagi nenek (ibunya ibu) seterusnya ke atas, dan nenek (ibunya ayah) seterusnya ke atas.
2.      Saudara seribu (baik laki-laki maupun perempuan) berhak memperoleh sepertiga dengan syarat :
a.       Bila pewaris tidak meninggalkan anak (baik laki-laki ataupun perempuan), atau cucu dari pancar laki-laki, juga tidak mempunyai ayah atau kakek.
b.      Jumlah saudara seibu itu dua orang atau lebih.
Dasar Hukum : QS. An-Nisa Ayat 11
“….jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika Saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu…”
F.     Ashab Furudh Yang Berhak Mendapat Seperenam
Adapun Ashab al-Furudh yang berhak mendapat seperenam bagian dari harta peninggalan ada tujuh orang, yaitu : ayah, kakek (bapak dari ayah), ibu, cucu perempuan pancar laki-laki, saudara perempuan seayah, saudara seibu, dan nenek shahih.
1.      Ayah
Ayah akan mendapat seperenam (1/6) bagian dari harta peninggalan apabila pewaris mempunyai anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki. Akan tetapi bila pewaris meninggalkan anak perempuan atau cucu permpuan pancar laki-laki, maka ayah memperoleh seperenam ditambah sisa setelah anak atau cucu perempuan tersebut mengambil bagiannya. Dasar Hukum: QS. An-Nisa Ayat 11
“…Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga……”
Ayah dapat menjadi hajib bagi kakek shahih, nenek shahih, saudara, keponakan, paman, dan saudara sepupu.
2.      Kakek (bapak dari ayah) atau disebut kakek shahih
Kakek Shahih akan mendapat 1/6 bagian dari harta peninggalan apabila pewaris mempunyai anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki. Akan tetapi bila pewaris meninggalkan anak perempuan atau cucu perempuan pancar laki-laki, maka kakek memperoleh 1/6 ditambah sisa setelah anak atau cucu perempuan tersebut mengambil bagiannya. Ia menduduki status ayah apabila tidak ada ayah atau saudara laki-laki/perempuan sekandung atau seayah.
Kakek shahihdapat menjadi hajib bagi saudara seibu, keponakan, paman, dan saudara sepupu (misan). Dasar hukum kedudukan kakek ini sama dengan dasar hukum ayah, juga disebutkan oleh Rasulullah SAW, yang artinya “telah berkata Ma’qil bin Yassar al-Muzani bahwa Rasulullah telah hukumkan kakek dapat 1/6” (HR.Ahmad dan Abu Daud)
3.      Ibu
Ibu akan mendapat 1/6 apabila :
a)      Pewaris mempunyai anak laki-laki atau perempuan, dan atau cucu laki-laki dari pancar laki-laki
b)      Bila pewaris meninggalkan dua orang saudara atau lebih, baik saudara laki-laki ataupun perempuan, baik sekandung, seayah, maupun seibu, sebagaimana QS. An-Nisa Ayat :
”…jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam…”
4.      Cucu perempuan dari anak laki-laki seorang atau lebih akan mendapat bagian 1/6 apabila pewaris meninggalkan seorang anak perempuan yang memperoleh 1/2 dan cucu perempuan tersebut mendapat 1/6 sebagai pelengkap 2/3.
 Adapun dasar hukum diambil dari hadits Nabi SAW yang artinya “Telah berkata ‘Abdillah bin Mas’ud : Rasulullah SAW, pernah hukumkan untuk seorang anak perempuan separuh, dan untuk seorang cucu perempuan 1/6 buat mencukupkan 2/3 dan selebihnya itu buat saudara perempuan” (HR. Al-Jamaah kecuali Muslim dan al Tirmidzi dari Ibnu Mas’du).
5.      Saudara perempuan seayah memperoleh 1/6 dari harta peninggalan pewaris apabila pewaris mempunyai seorang saudara kandung perempuan. Hal ini hukumnya sama dengan keadaan cucu perempuan dari pancar laki-laki bersama dengan anak perempuan.
Saudara perempuan seayah terhalang (mahjub) oleh karena adanya salah satu di antara anak laki-laki, cucu laki-laki dari pancar laki-laki, ayah, saudara laki-laki, sekandung, dan atau dua orang atau lebih saudara perempuan sekandung.
6.      Saudara laki-laki atau perempuan seibu memperoleh bagian seperenam dengan syarat :
a.       Hanya seorang diri
b.      Pewaris tidak meninggalkan ahli dari unsurushul al-mayyit (hubungan nasab garis lurus ke atas seperti ayah, kakek dan seterusnya) atau furu’ al mayyit (hubungan nasab garis lurus ke bawah seperti anak, laki-laki ataupun perempuan).
Dasar hukum QS. An-Nisa Ayat 12
“….jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta…”
7.      Nenek Shahih
Adalah nenek yang berhubungan nasabnya sampai kepada pewaris dan tidak diselingi oleh kakek ghairu shahih, nenek tersebut adalah :
a.       Nenek sebelah ibu, mendapat 1/6 jika pewaris tidak meninggalkan ibu
b.      Nenek sebelah ayah, seorang atau lebih dapat 1/6 jika pewaris tidak meninggalkan ayah dan tidak pula meninggalkan ibu.
Adapun dasar hukum diambil dari sebuah hadits Nabi SAW, yang artinya : ”Dari Buraidah : Bahwasanya Nabi SAW, telah diberi bagi nenek 1/6, apabila tidak ada ibu” (HR. Abu Dawud)[3]



BAB III
KESIMPULAN

Dari kesemua ahli waris Ashab Al-Furudh di atas berjumlah dua belas orang, empat orang dari pihak laki-laki dan delapan dari pihak perempuan. Keempat dari pihak laaki-laki adalah :
1.      Suami
2.      Ayah
3.      Kakek
4.      Saudara laki-laki seibu
Dari pihak perempuan adalah :
1.      Istri
2.      Ibu
3.      Nenek
4.      Anak perempuan
5.      Cucu perempuan dari anak laki-laki
6.      Saudara perempuan sekandung
7.      Saudara perempuan seayah
8.      Saudara perempuan seibu
Dari kedua belas Ashab Al-Furudh diatas, enam diantaranya karena adanya pengaruh dari orang lain terkadang menjadi ashabah, yaitu :
1.      Ayah
2.      Kakek
3.      Anak perempuan dari anak laki-laki
4.      Cucu perempuan dari anak laki-laki
5.      Saudara perempuan sekandung
6.      Saudara perempuan seayah


DAFTAR PUSTAKA
Ash-Shiddieqy,Teungku Muhammad Hasbi , 2010.Fiqh Mawaris. Semarang :PT. Pustaka Rizki putra.
Hasbiyallah , 2007.Belajar Mudah Ilmu Waris. Bandung : PT Remaja Rosda Karya
Ash-Shabuni,Muhammad Ali, 1995.Pembagian Waris Menurut Islam. Jakarta : Gema Insani Press.








[1] Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Fiqh Mawaris, ( Semarang :PT. Pustaka Rizki Putra, 2010), hlm.58
[2] Hasbiyallah, Belajar Mudah Ilmu Waris, ( Bandung:PT. Remaja Rosdakarya, 2007), hlm.19

[3] Muhammad Ali Ash-Shabuni, Pembagian Waris Menurut Islam, ( Jakarta :Gema Insani Press, 1995M), hlm.46

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BUKALAH

MATERIAL HANDLING

MATERIAL HANDLING DAN TIPE TIEP LAYOUT SERTA PENENTUAN LAYOUT SECARA MAKSIMAL  Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas pada Mata Kuliah M...