SISTEM KEWARISAN ISLAM
TENTANG
AHLI WARIS ASHAB AL-FURUD DALAM FIQH SUNNI
MAKALAH
Diajukan untuk
Memenuhi Salah Satu Tugas
pada Mata
Kuliah Sistem Kewarisan Islam
Dosen Pengampu
: Jumailah, S.H.I, M.S.I

Oleh :
1.
Risqy
ghania
2.
Islakhul
Qonitah NIM. 2013114193
PROGRAM STUDI
EKONOMI SYARIAH
JURUSAN SYARIAH
DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2015
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ahli waris adalah orang
yang berhak menerima harta warisan dari pewaris. Tetapi bagaimanapun, tidaklah
berarti bahwa setiap ahli waris apabila bersama-sama dengan ahli waris yang
lainnya, pasti semuanya mendapat harta warisan, akan tetapi sangat dipengaruhi
dan ditentukan oleh keutamaan atau kekerabatan,terdekat. Hal ini dimaksudkan, bahwa
kerabat yang dekat menghalangi ahli waris yang jauh dari pewaris.
Hal ini membuktikan
bahwa sesungguhnya Islam adalah agama yang sangat sempurna, Islam juga
memperhatikan bagaimana kehidupan keluarga yang akan menjadi penerus dan
pewaris, agar tidak ada kekeliruan dan perselisihan dalam pembagian harta
warisan.
B.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan
makalah ini adalah untuk memperdalam pengetahuan kami dalam materi system
kewarisan islam dan memenuhi tugas dari dosen pengampu yaitu Ibu Jumailah, S.H.i,
M.S.I
BAB II
PEMBAHASAN
Secara
bahasa Furudh, ( jamak dari fardhu) yaiut bagian-bagian yang sudah ditetapkan
dalam kitabullah ada enam, yaitu: setengah (nisf), seperempat (nibu’),
seperdelapan (tsumun), dua pertiga( tsulusani), sepertiga (tsulus), dan
seperenam (sudus).
Ringkasnya
Furudh ada dua macam :
1.
Seperdelapan
dan gandaannya dan gandaan dari gandannya.
2.
Seperenam
dan gandaannya dan gandaan dari gandaannyya.
Ashabu Al-Furudh adalah “waris-waris yang mempunyai bagian yang
telah ditentukan pada harta peninggalan dengan nash atau dengan ijma’.” Mereka
semuanya ada dua belas orang, empat orang lelaki, delapan wanita. Ashabul
furudh dari lelaki dalah suami, ayah, kakek sejati dan saudara seibu. Ashabul
furudh dari wanita adalah istri, ibu, nenek sejati, anak perempuan sekandung, cucu
perempuan dari anak lelaki, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan
seayah dan saudara perempuan seibu.[1]
Ashabul Furudh adalah orang-orang yang berhak menerima waris dengan
jumlah yang telah ditentukan oleh Syar’i. ashabul Furudh terdiri dari :
1.
Ashabul
Furudh Sababiyah, yaitu ahi
waris yang mendapatkan harta warisan disebabkan karena hubungn pernikahan.
Ashabul Furudh sababiyah ini terdiri dari
:
a.
Suami
berhak menerima bagian :
½ jika tidak
mempunyai anak atau cucu.
¼ jika bersama
dengan anak atau cucu.
b.
Istri
berrhak menerima bagian :
¼ Jika tidak
mempunyai anak dan cucu.
1/8 jika
bersama dengan anak dan cucu.
Ketentuan
tersebut berdasarkan firman Allah swt :
“ Dan bagimu
(suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka
tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu
mendapatkan seperempat dari harta yang ditinggalakannya sesudah diepnuhi wasiat
yang mereka buat atau sudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat
harta yang kamu tinggalakan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai
anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan
sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau sesudah dibayar hutang-hutangnya.”
(Q.s. an-Nisa [04]:12)
2.
Ashabul
Furudh Nasabiyah, yaitu
ahliwaris yang mendapatkan harta warisan disebabkan karena nasab atau
keturunan. Ashabul furud nasabiyah terdiri dari :
a.
Anak
perempuan berhak menerima bagian :
½ jika
sendirian tidak bersama anak laki-laki
2/3 jika dua
orang atau lebih tidak bersama anak laki-laki
Hal ini
berdasarkan kepada firman Allah Swt :
“…dan jika anak
itu semuanya perempuan lebih dari dua, amak bagi mereka dua pertiga dari harta
yang ditinggalakan, jika anak perempuan itu sendirian, maka ia memperoleh
separuh harta.” (Q.S. Al-Nisa [04]:11)
b.
Cucu
Perempuan, berhak menerima bagian :
½ jika
sendirian, tidak bersama cucu laki-laki.
2/3 jika dua
orang atau lebih tidak bersama cucu laki-laki.
1/6 jika
bersama satu anak perempuan.
Mahjub
(terhalang) jika ada satu anak laki-laki atau anak perempuan.
c.
Ibu
berhak menerima bagian :
1/3 jika tidak
ada anak atau cucu atau tidak ada dua orang atau lebih.
1/6 jika ada
anak atau cucu atau bersama dengan dua orang saudara atau lebih.
1/3 x sisa,
dalam masalah garawain, yaitu apabila ahli waris terdiri dari suami/istri , ibu
dan bapak.
d.
Bapak
berhak menerima bagian :
1/6 jika ada
anak laki-laki atau cucu laki-laki.
1/6+ sisa, jika
bersama anak permepuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.
Jika bapak
bersama ibu:
-
Masing-masing
1/6 jika ada anak, cucu atau saudara dua orang atau lebih.
-
1/3
untuk ibu, bapak menerima sisanya, jika tidak ada anak, cucu, atau saudara dua
orang atau lebih.
e.
Nenek
berhak menerima bagian :
1/6 dalam
setiap keadaan.
Mahjub jika ada
ibu.
f.
Kakek,berhak
menerim bagian :
1/6 jika
bersama anak laki-laki atau cucu laki-laki.
1/6 sisa, jika
bersama anak atau cucu perempuan tanpa ada anak laki-laki.
1/6 atau
muqasamah (bagi rata) dengan saudara sekandung atau seayah , setelah diambil
untuk ahli waris.
1/3 atau muqasamah
saudara sekandung atau seayah, jika tidak ada ahli waris lain. (dibahas dalam
bab khusus) Mahjub jika ada ayah.
g.
Saudara
perempuan sekandung ( seayah seibu), berhak menerima bagian:
½ jika seorang,
dan tidak bersama saudara laki-laki sekandung
2/3 jika dua
orang atau lebih, tidak bersama saudara laki-laki sekandung.
Ashabah bi
l-ghair jika bersama saudara laki-laki sekandung
Ashabah
ma’al-ghair jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan.
Mahjub jika ada
ashal atau furu’ dari laki-laki (ayah atau anak laki-laki).
h.
Saudara
perempuan seayah, berhak menerima bagian :
i.
½
jika seorang diri dan tidak bersama saudara laki-laki seayah.
j.
2/3
jika berdua atau lebih dan tidak bersama saudara laki-laki seayah. 1/6 jika
bersama dengan satu saudara perempuan sekandung sebagai pelengkap 2/3.
Ashabah bi
l-ghair jika bersama dengan saudara laki-laki seayah.
Ashabah
ma’al-ghair jika bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan.
Mahjub jika ada
ashal atau furu’ dari laki-laki (ayah atau kakek dan anak atau cucu).
Mahjub juga
jika ada dua saudara perempuan sekandung.
k.
Saudara
perempuan/laki-lai seibu, berhak menerima bagian:
a.
1/6
jika sendirian.
b.
1/3
jika dua orang atau lebih.
Bergabung
menerima 1/3 dengan saudara sekandung ketika bersama-sama dengan ahli waris
suami dan ibu (musyarakah).
Mahjub jika ada
ashal atau furu’ dari laki-laki.[2]
Bagian yang telah
ditentukan dalam Al Qur’an untuk Ashab Furudh ini ada enam macam, yaitu :
A.
Ashab Furudh Yang Berhak
Mendapat Setengah
Ashab Furudh yang berhak
mendapatkan setengah (1/2) dari harta waris peninggalan pewaris ada lima, satu
dari golongan laki-laki dan empat lainnya dari golongan perempuan. Kelima Ashab
Furudh tersebut adalah : (1) duda,(2) anak perempuan, (3) cucu perempuan
keturunan laki-laki, cicit perempuan keturunan cucu laki-laki dari anak
laki-laki, dan seterusnya ke bawah, (4) saudara perempuan sekandung, (5)
saudara perempuan seayah. Penjelasan sebagai berikut :
1.
Seorang suami yang ditinggalkan
istrinya (duda ), suami tersebut berhak untuk mendapatkan setengah harta warisan,
dengan syarat apabila istrinya tidak mempunyai anak, baik anak laki-laki maupun
anak perempuan, baik anak keturunan itu dari duda tersebut ataupun dari bekas
dudanyayang terdahulu. selain anak, mencakup pula keturunan janda seterusnya
yang tidak terselingi oleh perempuan, yakni cucu laki-laki keturunan anak
laki-laki, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, cicit laki-laki keturunan
cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan seterusnya ke bawah. Dasar Hukum : QS.
An-Nisa Ayat 15
“Dan bagimu (suami-suami) menndapat separo dari harta yang ditinggalkan oleh
isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak.”
2.
Anak perempuan kandung (bukan anak
tiri ataupun anak angkat) mendapat bagian setengah dengan dua syarat :
a.
Anak perempuan itu adalah anak
tunggal.
b.
Pewaris tidak mempunyai anak
laki-laki, baik yang berasal dari ibu anak perempuan tersebut maupun dari janda
pewaris yang lain. Dengan kata lain anak perempuan tersebut tidak mempunyai
saudara laki-laki satu pun. Dasar Hukum : QS. An-Nisa Ayat 11
“….maka jika anak itu seorang saja maka ia memperoleh
separuh harta warisan yang ada…”
2.
Seorang cucu perempuan dari anak
laki-laki dan akan mendapat separuh, dari harta pewaris dengan tiga syarat :
a.
Apabila ia tidak mempunyai saudara
laki-laki (cucu laki-laki dari anak laki-laki).
b.
Apabila hanya seorang (tidak ada
cucu perempuan dari keturunan laki-laki lain).
c.
Apabila pewaris tidak meninggalkan
anak perempuan maupun anak laki-laki.
Cucu perempuan dari anak laki-laki sama kedudukannya
dengan anak kandung perempuan bila anak perempuan tidak ada.
3.
Saudara perempuan sekandung akan
mendapat separuh harta warisan dengan tiga syarat :
a.
Pewaris tidak meninggalkan anak
laki-laki, atau cucu laki-laki dari pancar laki-laki
b.
ia hanya seorang diri (tidak
mempunyai saudara)
c.
Pewaris tidak meninggalkan ayah
atau kakek.
Dasar Hukum: QS. An-Nisa Ayat 176
“…. Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang
kalalah)[387]. Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah
(yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai
saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta
yang ditinggalkannya…”.
4.
Saudara perempuan seayah memperoleh
setengah harta warisan, dengan lima
syarat :
a.
Apabila ia hanya seorang diri.
b.
Ia tidak mempunyai saudara laki-laki.
c.
Pewaris tidak meninggalkan saudara
perempuan sekandung.
d.
Pewaris tidak meninggalkan ayah
atau kakek.
e.
Pewaris tidak mempunyai ayah atau
kakek, dan tidak pula mempunyai keturunan (anak, cucu, cicit, dan seterusnya),
baik keturunan laki-laki ataupun keturunan perempuan, dengan syrat tidak
bercampur unsure perempuan di dalamnya.
B.
Ashabul Furudh Yang Berhak Mendapat Seperempat
Ashab Furudh yang berhak
mendapat seperempat (1/4) bagian dari harta peninggalan pewaris hanya ada dua,
yaitu duda dan janda.
1.
Seorang duda berhak memperoleh
seperempat warisan istrinya apabila almarhumah istrinya meninggalkan anak atau
cucu, baikma anak itu dari darah daginganya atau berasal dari suami sebelumnya.
Hal ini berdasarkan QS. An-Nisa Ayat : 12
“…..jika Isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu
mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya..”
2.
Janda mendapat bagian seperempat
dari harta peninggalan suaminya, jika almarhum tidak meninggalkan anak atau
cucu, baik anak itu lahir dari rahimnya, atau dari rahim istri lainnya. Hal ini
berdasarkan QS. An-Nisa Ayat : 12
“…Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu
tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak…”
C.
Ashabul Furudh Yang Berhak Mendapat Seperdelapan
Ahli waris yang
memperoleh bagian seperdelapan dari harta peninggalan hanya istri (seorang
istri ataupun lebih) apabila almarhum suaminya meninggalkan anak atau cucu,
baik anak tersebut lahir dari rahimnya atau dari rahim istri yang lain. QS.
An-Nisa Ayat 12
“….jika kamu mempunyai
anak, Maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan
sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar
hutang-hutangmu…”
D.
Ashab Furudh Yang Berhak
Mendapat Dua Per Tiga
Ahli waris yang berhak
mendapat 2/3 bagian dari harta peninggalan ada empat, yang terdiri dari
perempuan, yaitu :
1.
Dua orang atau lebih anak perempuan
(kandung). Dasar hukum QS. An-Nisa Ayat 11
“…jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[273],
Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan…”
Dua anak perempuan atau lebih,
menghijab cucu perempuan dari anak laki-laki, kecuali cucu perempuan dari anak
laki-laki itu bersama dengan cucu laki-laki dari anak laki-laki pewaris, maka
mereka memperoleh sisa dengan dua berbanding satu.
2.
Dua orang atau lebih cucu perempuan
dari anak laki-laki, dengan syarat :
a.
Pewaris tidak meninggalkan anak
baik laki-laki maupun perempuan.
b.
Pewaris tidak mempunyai dua orang
anak perempuan
c.
Dua atau lebih cucu perempuan
tersebut tidak memiliki saudara laki-laki dari anak laki-laki pewaris.
Dasar hukum yang digunakan sama
dengan dalil yang diterapkan kepada anak perempuan, oleh karena cucu perempuan
dari pancar laki-laki dipandang sama dengan anak perempuan, apabila tidak ada
anak perempuan.
3.
Dua orang atau lebih saudara
perempuan sekandung, dengan syarat :
a.
Pewaris tidak meninggalkan anak,
laki-laki maupun perempuan, atau cucu, baik laki-laki maupun perempuan dari
pancar laki-laki.
b.
Pewaris tidak pula meninggalkan
ayah atau kakek shahih
c.
Dua saudara perempuan itu tidak
bersama dengan saudara laki-laki sekandung pula.
“…tetapi jika saudara perempuan itu
dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh
yang meninggal…”
4.
Dua orang atau lebih saudara
perempuan seayah,dengan syarat :
a.
Pewaris tidak meninggalkan anak,
laki-laki maupun perempuan, atau cucu, baik laki-laki maupun perempuan dari
pancar laki-laki.
b.
Pewaris tidak pula meninggalkan
ayah atau kakek shahih.
c.
Dua saudara perempuan seayah itu
tidak bersama dengan saudara laki-laki seayah pula.
d.
Pewaris tidak meninggalkan saudara
kandung (laki-laki maupun perempuan)
E.
Ashab Furudh Yang Berhak
Mendapat Sepertiga
Ahli waris Ashab
Al-furud yang berhak mendapat bagian sepertiga hanya dua orang, yaitu ibu, dan
dua saudara (baik laki-laki atau perempuan) yang seibu.
1. Seorang ibu berhak
memperoleh sepertiga bagian dari harta dengan syarat :
a.
Pewaris tidak meninggalkan anak
atau cucu laki-laki dari pancar laki-laki
b.
Pewaris tidak meninggalkan pula dua
saudara atau labih (laki-laki atau perempuan) baik saudara sekandung, atau seayah,
atau seibu. QS. An-Nisa Ayat 11
“…jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia
diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga…”.
“…jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara,
Maka ibunya mendapat seperenam….”
Ibu masih mempunyai bagian yang disebut dengan istilah
tsuluts al-baaqi (1/3 dari sisa). Bagian ibu ini dinamakan masalah
al-Gharrawain atau masalah Umariatain. Bagian ibu ini merupakan hasil ijtihad
Umar bin Khattab yang selanjutnya diikuti oleh sejumlah ulama, kecuali Ibnu
Abbas yang berpendapat bagian ibu tetap 1/3 dari seluruh warisan.
Ibu tidak dapat terhalang total
(mahjub hirman), kecuali dapat berkurang bagiannya (mahjub nuqshan) apabila
pewaris meninggalkan anak atau cucu ataukah saudara dua orang atau lebih.
Ibu menjadi hajib (penghalang) bagi
nenek (ibunya ibu) seterusnya ke atas, dan nenek (ibunya ayah) seterusnya ke
atas.
2.
Saudara seribu (baik laki-laki
maupun perempuan) berhak memperoleh sepertiga dengan syarat :
a.
Bila pewaris tidak meninggalkan
anak (baik laki-laki ataupun perempuan), atau cucu dari pancar laki-laki, juga
tidak mempunyai ayah atau kakek.
b.
Jumlah saudara seibu itu dua orang
atau lebih.
Dasar Hukum : QS. An-Nisa Ayat 11
“….jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan
yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai
seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu
saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.
tetapi jika Saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu
dalam yang sepertiga itu…”
F.
Ashab Furudh Yang Berhak
Mendapat Seperenam
Adapun Ashab al-Furudh
yang berhak mendapat seperenam bagian dari harta peninggalan ada tujuh orang,
yaitu : ayah, kakek (bapak dari ayah), ibu, cucu perempuan pancar laki-laki,
saudara perempuan seayah, saudara seibu, dan nenek shahih.
1. Ayah
Ayah akan mendapat seperenam (1/6)
bagian dari harta peninggalan apabila pewaris mempunyai anak laki-laki atau
cucu laki-laki dari anak laki-laki. Akan tetapi bila pewaris meninggalkan anak
perempuan atau cucu permpuan pancar laki-laki, maka ayah memperoleh seperenam
ditambah sisa setelah anak atau cucu perempuan tersebut mengambil bagiannya. Dasar
Hukum: QS. An-Nisa Ayat 11
“…Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi
masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal
itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia
diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga……”
Ayah dapat menjadi hajib bagi kakek
shahih, nenek shahih, saudara, keponakan, paman, dan saudara sepupu.
2.
Kakek (bapak dari ayah) atau
disebut kakek shahih
Kakek Shahih akan mendapat 1/6
bagian dari harta peninggalan apabila pewaris mempunyai anak laki-laki atau
cucu laki-laki dari anak laki-laki. Akan tetapi bila pewaris meninggalkan anak
perempuan atau cucu perempuan pancar laki-laki, maka kakek memperoleh 1/6
ditambah sisa setelah anak atau cucu perempuan tersebut mengambil bagiannya. Ia
menduduki status ayah apabila tidak ada ayah atau saudara laki-laki/perempuan
sekandung atau seayah.
Kakek shahihdapat menjadi hajib
bagi saudara seibu, keponakan, paman, dan saudara sepupu (misan). Dasar hukum
kedudukan kakek ini sama dengan dasar hukum ayah, juga disebutkan oleh
Rasulullah SAW, yang artinya “telah berkata Ma’qil bin Yassar al-Muzani bahwa
Rasulullah telah hukumkan kakek dapat 1/6” (HR.Ahmad dan Abu Daud)
3.
Ibu
Ibu akan mendapat 1/6 apabila :
a)
Pewaris mempunyai anak laki-laki
atau perempuan, dan atau cucu laki-laki dari pancar laki-laki
b)
Bila pewaris meninggalkan dua orang
saudara atau lebih, baik saudara laki-laki ataupun perempuan, baik sekandung,
seayah, maupun seibu, sebagaimana QS. An-Nisa Ayat :
”…jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka
ibunya mendapat seperenam…”
4.
Cucu perempuan dari anak laki-laki
seorang atau lebih akan mendapat bagian 1/6 apabila pewaris meninggalkan
seorang anak perempuan yang memperoleh 1/2 dan cucu perempuan tersebut mendapat
1/6 sebagai pelengkap 2/3.
Adapun dasar hukum diambil dari hadits Nabi SAW
yang artinya “Telah berkata ‘Abdillah bin Mas’ud : Rasulullah SAW, pernah
hukumkan untuk seorang anak perempuan separuh, dan untuk seorang cucu perempuan
1/6 buat mencukupkan 2/3 dan selebihnya itu buat saudara perempuan” (HR.
Al-Jamaah kecuali Muslim dan al Tirmidzi dari Ibnu Mas’du).
5.
Saudara perempuan seayah memperoleh
1/6 dari harta peninggalan pewaris apabila pewaris mempunyai seorang saudara
kandung perempuan. Hal ini hukumnya sama dengan keadaan cucu perempuan dari
pancar laki-laki bersama dengan anak perempuan.
Saudara perempuan seayah terhalang
(mahjub) oleh karena adanya salah satu di antara anak laki-laki, cucu laki-laki
dari pancar laki-laki, ayah, saudara laki-laki, sekandung, dan atau dua orang
atau lebih saudara perempuan sekandung.
6.
Saudara laki-laki atau perempuan
seibu memperoleh bagian seperenam dengan syarat :
a.
Hanya seorang diri
b.
Pewaris tidak meninggalkan ahli
dari unsurushul al-mayyit (hubungan nasab garis lurus ke atas seperti ayah,
kakek dan seterusnya) atau furu’ al mayyit (hubungan nasab garis lurus ke bawah
seperti anak, laki-laki ataupun perempuan).
Dasar hukum QS. An-Nisa Ayat 12
“….jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan
yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai
seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu
saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta…”
7.
Nenek Shahih
Adalah nenek yang berhubungan
nasabnya sampai kepada pewaris dan tidak diselingi oleh kakek ghairu shahih, nenek
tersebut adalah :
a.
Nenek sebelah ibu, mendapat 1/6
jika pewaris tidak meninggalkan ibu
b.
Nenek sebelah ayah, seorang atau
lebih dapat 1/6 jika pewaris tidak meninggalkan ayah dan tidak pula
meninggalkan ibu.
Adapun dasar hukum diambil dari sebuah hadits Nabi SAW,
yang artinya : ”Dari Buraidah : Bahwasanya Nabi SAW, telah diberi bagi nenek
1/6, apabila tidak ada ibu” (HR. Abu Dawud)[3]
BAB III
KESIMPULAN
Dari kesemua ahli waris Ashab
Al-Furudh di atas berjumlah dua belas orang, empat orang dari pihak laki-laki
dan delapan dari pihak perempuan. Keempat dari pihak laaki-laki adalah :
1.
Suami
2.
Ayah
3.
Kakek
4.
Saudara laki-laki seibu
Dari pihak perempuan
adalah :
1.
Istri
2.
Ibu
3.
Nenek
4.
Anak perempuan
5.
Cucu perempuan dari anak laki-laki
6.
Saudara perempuan sekandung
7.
Saudara perempuan seayah
8.
Saudara perempuan seibu
Dari kedua belas Ashab Al-Furudh diatas, enam
diantaranya karena adanya pengaruh dari orang lain terkadang menjadi ashabah,
yaitu :
1.
Ayah
2.
Kakek
3.
Anak perempuan dari anak laki-laki
4.
Cucu perempuan dari anak laki-laki
5.
Saudara perempuan sekandung
6.
Saudara perempuan seayah
DAFTAR PUSTAKA
Ash-Shiddieqy,Teungku
Muhammad Hasbi , 2010.Fiqh Mawaris. Semarang :PT. Pustaka Rizki putra.
Hasbiyallah
, 2007.Belajar Mudah Ilmu Waris. Bandung : PT Remaja Rosda Karya
Ash-Shabuni,Muhammad
Ali, 1995.Pembagian Waris Menurut Islam. Jakarta : Gema Insani Press.
[1]
Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Fiqh Mawaris, ( Semarang :PT.
Pustaka Rizki Putra, 2010), hlm.58
[2]
Hasbiyallah, Belajar Mudah Ilmu Waris, ( Bandung:PT. Remaja Rosdakarya,
2007), hlm.19
[3]
Muhammad Ali Ash-Shabuni, Pembagian Waris Menurut Islam, ( Jakarta :Gema
Insani Press, 1995M), hlm.46
Tidak ada komentar:
Posting Komentar