Selasa, 26 Januari 2016

MAKALAH AYAT EKONOMI TENTANG HAK MILIK

























AYAT EKONOMI
TENTANG
HAK MILIK

MAKALAH
Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
pada Mata Kuliah Ayat Ekonomi
Dosen Pengampu : Ali Amin Isfandiar,M.Ag


JANGAN LUPA KUNJUNGI http://kumpulanmakalahnyakau.blogspot.co.id/
Oleh : Islakhul Qonitah
NIM. 2013114193

PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2015




AYAT EKONOMI
TENTANG
HAK MILIK
(kepemilikan orang atas harta milik orang lain)
QS.AL MA’ARIJ (70) : 24-25

A.    BUNYI AYAT
وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ (٢٤) لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ (٢٥)

B.     TERJEMAHAN
24. Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu
25. bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)

C.    TAFSIR AYAT
Ayat-ayat diatas menyatakan bahwa : dan orang-orang dalam harta mereka ada hak yakni bagian tertentu yang mereka peruntukan bagi orang-orang yang butuh- yang meminta dan tidak mempunyai apa-apa tetapi enggan dan malu meminta dan juga orang-orang yang mempercayai keniscayaan hari pembalasan, sehingga mempersiapkan bekal. Sementara ulama memahami makna (haqqun maklum) atau haq tertentu dalam arti zakat, karna zakat adalah kewajiban yang telah tertentu kadarnya. Ulama lain memahaminya dalam arti kewajiban yang ditetapkan sendiri oleh yang bersangkutan-selain zakat- dan yang mereka berikan secara sukarela dan jumlah tertentu kepada fakir miskin. Ini karena yat diatas dikemukakaan dalam kontek pujian, dan tentu saja pendapat kedua ini lebih menonjol sifat terpujinya. Apapun maknya, yg jelas salah satu sft terpuji mereka yg dipahami dari pmberianya kpd al mahrum adalah bahwa mereka berusaha mencarisiapa yang btuh lalu memberinya tanpa dimintai.[1]
Perasaan dan kesadaran tentang adanya hak di dalam hartanya bagi orang miskin yang meminta –minta dan yang tidak meminta-minta, adalah kesadarann tentang adanya karunia allah pada satu sisi, dan adanya unsur peri kemanusiaan pada sisi lain, yang melebihi keterbatasan perasaanya dari belenggu kekikiran dan kerakusan. Pada waktu yang sama, hal itu menunjukan adanya rasa  kesetiakawanan social dan rasa senasib sepenanggungan dengan umatnya. Maka, ini adalah kefardhuan yang memiliki implikasi yang luas dan beraneka macam, baik dalam hati sanubari maupun dalam dunia realita. Al-qur’an menyebutnya disini, lenih dari sekedar melukiskan sifat dan ciri2 jiwa yang beriman. Akan tetapi, ia adlh salah satu mata rantai pengobatan penyakit kikir dan tamak dalam surah ini.[2]

D.    KORELASI AYAT DENGAN FENOMENA KONTEMPORER
·         Macam-macam hak ada dua, yaitu :
o   Hak harta (hak al-mal)
Menurut bahasa mal ialah uang atau harta. Menurut istilah, ialah “segala sbenda yang berharga dan bersifat materi serta beredar di antara manusia”.[3]
Milik adalah sesuatu yang dapat digunakan secara khusus dan tidak dicampuri penggunaannya oleh orang lain. Adapun harta adalah sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan. Dalam penggunaannya, harta dapat dicampuri oleh orang lain. Jadi, menurut ulama Hanafiyah, yang dimaksud harta hanyalah sesuatu yang berwujud (a’yan).
Harta termasuk salah satu keperluan pokok manusia dalam menjalani kehidupan di dunia ini, sehingga oleh ulama ushul fiqh persoalan harta dimasukkan ke dalam salah satu al-dharuriyyat al-khamsah (lima keperluan pokok), yang terdiri atas: agama, jiwa, akal keturunan dan harta.
Selain merupakan salah satu keperluan hidup yang pokok bagi manusia, harta juga merupakan perhiasan kehidupan dunia, sebagai cobaan (fitnah), sarana untuk memenuhi kesenangan dan sarana untuk menghimpun bekal bagi kehidupan akhirat.
Adapun fungsi harta dapat dijelaskan sebagai berikut[4]:
Fungsi harta sangat banyak, baik kegunaan dalam hal yang baik maupun kegunaan hal yang jelek. Di antara sekian banyak fungsi harta sebagai berikut:
1.      Berfungsi untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas (mahdhah), sebab untuk beribadah diperlukan alat-alat, seperti kain untuk menutup aurat dalam pelaksanaan shalat, bekal untuk melaksanakan ibadah haji, berzakat, sedekah dan hibah.
2.      Untuk meningkatkan (ketakwaan) kepada Allah, sebab kekafiran cenderung dekat kepada kekafiran, sehingga pemilikan harta dimaksudkan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah.
3.      Untuk meneruskan kehidupan dari suatu periode ke periode berikutnya.
4.      Untuk mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu, karena menuntut ilmu tanpa biaya akan terasa sulit, misalnya, seseorang tidak dapat kuliah di perguruan tinggi, jika ia tidak memiliki biaya.
5.      Untuk memutar (men-tasharruf) peran-peran kehidupan, yakni adanya pembantu dan tuan, adanya orang kaya dan miskin yang saling membutuhkan, sehingga tersusunlah masyarakat yang harmonis dan berkecukupan.
6.      Untuk menumbuhkan silaturahmi, karena adanya perbedaan dan keperluan antara satu sama lain.

§  Macam-macam harta
1.       Harta Mutaqawwim dan Ghair Mutaqawwim. Harta Mutaqawwim adalah sesuatu yang boleh diambil manfaatnya menurut syara’.
2.       Mal Mitsli dan Mal Qimi Harta Mitsli adalah benda-benda yang ada persamaan dalam kesatuan-kesatuannya, dalam arti dapat berdiri sebagaimana di tempat yang lain tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai. Harta Qimi adalah benda-benda yang kurang dalam kesatuan-kesatuannya karena tidak dapat berdiri sebagian di tempat sebagian yang lainnya tanpa ada perbedaan.
3.        Harta Istihlak dan harta Isti’mal. Harta Istihlak adalah sesuatu yang tidak dapat diambil kegunaanya dan manfaatnya secara biasa kecuali dengan menghabiskannya.
4.        Harta Manqul dan Harta Ghair Manaqula. Harta Manqul adalah segala harta yang dapat dipindahkan (bergerak) dari satu tempat ke tempat lainya baik tetap ataupun berubah kepada bentuk yang lainnya seperti uang, hewan, benda-benda yang ditimbang atau diukur. Harta Ghair Manaqul adalah sesuatu yang tidak bisa dipindahkan dan dibawa dari satu tempat ke tempat lain.


o   Hak orang (hak al-syakhshi)
Hak syakhsi adalah hak yang ditetapkan syara' untuk kepentingan seseorang atas orang lain, seperti hak seorang penjual atas diserahkannya harga barang (uang) atau hak seorang pembeli atas diserahkannya obyek transaksi, hak seorang atas hutang, kompensasi finansial atas barang yang di ghasab atau dirusak, hak seorang isteri dan kerabat atas nafkah, atau hak seorang penitip atas barang yang dititipkan, untuk tidak digunakan oleh orang yang dititipi.
JANGAN LUPA KUNJUNGI http://kumpulanmakalahnyakau.blogspot.co.id/
·         Al-mahrum menunjukan  motivasi wirausaha bagi si miskin
Al mahrum menurut Dar Al-Masyriq (Hamdar Arraiyyah, 2007:37), kata ini merupakan bentuk ism maf’ul ( kata benda yang menunjukan objek) yang berarti orang yang terlarang untuk memperolehkebaikan atau harta. Ia terbentuk dari kata kerja bentuk lampau huruma yang artinya terlarang. Bentuk masdarnya hara,.
            Bentuk jamak dari al-mahrum yakni mahrumun. Dalam Al-qur’an, kata ini dipergunakan dalam arti orang yang dilarang untuk memperoleh hasil kebunya, atau tidak mendapatkan hasil sama sekali. Jadi, pemakaian kata-kata ini dalam bentuk jamak tidak menunjuk pada keadaan yang serupa dengan apa yang dialami oleh orang miskin yang tidak mendapatkan apa-apa.
            Maksud dari Al-mahrum menunjukan motivasi wirausaha bagi simiskin adalah karena Al mahrum adalah orang miskin tapi berusaha menyembunyikan ketidakmampuannya. Seorang mahrum, lebih memilih perut terlilit lapar daripada memelas, memohon belas kasihan orang lain. Rasa malu dan keiinginan menjaga harga diri menjadikannya lebih memilih bersabar dan menyembunyikan kekurangannya dari orang lain. Bukan tidak butuh bantuan, tapi ia hanya memilih sikap pasif. Sambil terus berusaha mencari jalan keluar dan terus berdo’a pada yang Maha Kuasa agar diberi kemudahan. Sehingga kadangkala, orang lain bahkan tetangga dekatnya, tidak tahu kondisinya yang sebenarnya.

·         Dominasi kerja mencari upah (wage) dan keuntungan (profit), kewirausahaan sebagai solusi kerja untuk memilih harta
Upah adalah imbalan yang diterima seseorang atas pekerjaannya dalam bentuk imbalan materi di dunia (Adil dan Layak) dan dalam bentuk imbalan pahala di akherat (imbalan yang lebih baik). Tenaga manusia sangat penting untuk setiap akumulasi laba dan modal. Jika [sumber produksi] adalah kerja, sedemikian rupa seperti misalnya [pekerjaan] kerajinan tangan, hal ini jelas. Jika sumber pendapatan adalah hewan, tanaman atau mineral, seperti kita lihat, tenaga manusia tetaplah penting. Tanpa [tenaga manusia], tidak ada hasil yang akan dicapai, dan tidak akan ada [hasil] yang berguna. Selain itu, kewirausahaan  merupakan salah satu instrument dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta merupakan sumber dana jaminan social. Dengan adanya kewirausahaan kebutuhan pokok maasyaraakat akan terpenuhi. Kolerasi ayat dengan fenomena ekonomi adalah motivasi berwirausaha yaitu pertama, tanamkan keinginan kuat untuk menambah pengetahuan dan kemampuan. berani mengubah tantangan menjadi sebuah peluang. Jika sebagian orang menghindari sebuah resiko, maka lain halnya dengan para pengusaha yang memandang sebuah resiko sebagai peluang baru tebal muka dan bermental baja. Tak jarang para pelaku usaha harus banting tulang dan bekerja keras untuk merintis sebuah usaha.


E.     KESIMPULAN
Kita sebagai manusia diciptakan oleh allah swt, bahwa kita diciptakan harus saling mengerti , dalam artian meskipun kita sudah mempunyai harta yang banyak karena bisa bekerja dan bisa menghasilkan suatu karya, maka jangan lupa dengan orang-orang yang ada disekitar kita. Terutama orang-orang yang membutuhkan karena setiap harta yang kita miliki pasti ada harta mereka. Dan kita harus bisa mendistribusikan  dengan baik melalui zakat, Infaq danlain-lain.

JANGAN LUPA KUNJUNGI !!! http://kumpulanmakalahnyakau.blogspot.co.id/

DAFTAR PUSTAKA
A.    BUKU
Shihab,m.quraisy.2000.Tafsir Al-Misbah. Jakarta:  Lentera Hati
Quthb,Sayyid.1982.Tafsir Fi-Zhilalil Qur’an..Jakarta: Robbani Press
Az-Zuhaili, Wahbah,1998. Tafsir Munir Fi Al-Aqidah Wa Asy-Syari’ah Wa Al-Manhaj , Damascus: Dar al-Fikri
Haroen,Nasrun.2000.Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
B.     Internet
http://farahberbagi.blogspot.com/2013/11/makalah-harta-benda-mal.html


[1] M.quraish shihab, tafsir al mishbah, Jilid 14(Jakarta:  Lentera Hati,2000) hlm.443
[2] Sayyid quthb, tafsir fi zhilalil qur’an, hlm.25
[3] Wahbab  al-Zuhaily, Al-fiqh al-islami wa Adillatuh, (Damaskus: Dar al-fikr),2005), juz 4, hlm.8
[4] Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, hlm. 75.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BUKALAH

MATERIAL HANDLING

MATERIAL HANDLING DAN TIPE TIEP LAYOUT SERTA PENENTUAN LAYOUT SECARA MAKSIMAL  Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas pada Mata Kuliah M...