Senin, 18 April 2016

MAKALAH ZAKAT INVESTASI PABRIK DAN GEDUNG

MAKALAH
ZAKAT INVESTASI PABRIK DAN GEDUNG
Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
pada Mata Kuliah Fiqih Zakat
Dosen Pengampu : Dr. Makrum Kholil, M.Ag
Disusun oleh :
1.      IslakhulQonitah                          (2013114193)
2.      DewiFatkhaturrizkiyah               (2013114215)
3.      Ulyani Rosa                                (2013114218)
4.      Widhiono                                    (2013114223)

Kelas : F
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2016
jangan lupa kunjungi http://kumpulanmakalahnyakau.blogspot.co.id/

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Zakat Investasi Gedung dan Pabrik”.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang penulis miliki. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada :
1.         Allah SWT beserta Nabiyullah Muhammad SAW.
2.         Bapak Dr. MakrumKholil, M.Agyang sudah memberikan tugas dan petunjuk kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas ini.
3.         Semua pihak yang turut memberikan support kepada penulis untuk menyelesaikan makalah ini.
Demikian penulis berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.

Pekalongan,
April 2016


 Penuli
s


PENDAHULUAN

1.      LatarBelakang
Sekarangini, modal dalambentukuangtidakhanyadikonsentrasikankepadapengolahantanahdanperdagangan, tetapijugasudahmengarahkepadapendirianbangunanuntukdisewakan, pabrik-pabrik, atausaranatransportasiudara, lautdandarat, sertapeternakan.Semuanyaitu (padadasarnya) tidakwajibuntukdikeluarkanzakatnyakecualipada income yang diperoleh, produksi yang dihasilkan, danpadakeuntungan yang didapatkan.
Meskipunjumhurfuqahakitatidakmemberikanpernyataanataswajibnya zakat untukhartakekayaanseperti yang disebutkandiatas,  merekamengatakan “ Tidakada zakat dalam real estate, perabotrumahtangga, alat-alatkerja, dankendaraan.” Tetapiperludicermatibahwa zakat untukhartakekayaansepertiituperludikeluarkan, karenaadanyasifat (‘illat) yang sama, yaituadanyapertumbuhandanpertambahanpadahartakekayaantersebut. “Hukumselaludikenakanatassesuatu yang memilikiillat yang sama.” Disampingitu, alas anlainnyaadalahbahwapewajiban zakat atasbarang-barangtersebutjugamengandunghikmah yang amatbanyak, antara lain penyuciandiri orang-orang yang memilikihartakekayaantersebut, danpenyamaanhakatas orang-orang yang membutuhkannya, sertaadanyapartisipasi orang tersebutdalammengentaskankemiskinan.
Yusuf al-Qardhawi dalam fiqih zakat mengistilahkan kegiatan ini dengan al-musthaghallat atau investasi baik untuk disewa kan maupun melakukan kegiatan produksi yang kemudian dijual. Ia memberikan contoh perumahan, alat transportasi yang disewakan, bahkan juga pabrik-pabrik yang memproduksi berbagai komoditas untuk kemudian dijual di pasar-pasar. Hasil investasipun wajib dikeluarkan zakatnya selama telah memenuhi persyaratan dikeluarkannya zakat. Dengan demikian, zakat investasi adalah zakat yang harus dikeluarkan dari kekayaan yang telah mengalami pertumbuhan, seperti pabrik-pabrik, gedung-gedung, kapal-kapal laut, kapal-kapal terbang, alat-alat transportasi darat, dan lain sebagainya. Munculnya revolusi industri menjadikan rumah, tunggangan atau kendaraan, peralatan kerja, dan yang sejenisnya, yang semula dibebaskan dari kewajiban zakat berubah menjadi ada yang harus dikeluarkan zakatnya.
2.      RumusanMasalah
a.       Apapengertian zakat investasipabrikdangedung ?
b.      Bagaimanahukumzakat investasipabrikdangedung ?
c.       Apa kriteria harta yang wajib dizakatkan pada investasi properti?
d.      Bagaimanacaramenetapkan zakat investasigedung, pabrik dan lain-lain?
e.       Bagaimana pendapat ulama tentang zakat gedung-gedung dan sejenisnya yang diinvestasikan?











PEMBAHASAN

1.      Pengertian Zakat Investasi
Investasiadalahpenanaman modal atauuangdalam proses produksi (denganpembeliangedung-gedung, permesinan, bahancadangan, penyelenggaraanongkos, sertaperkembangannya.[1]
Zakat investasi adalah zakat yang harus dikeluarkan dari kekayaan yang telah mengalami pertumbuhan, seperti pabrik-pabrik, gedung-gedung, kapal-kapal laut, kapal-kapal terbang, alat-alat transportasi darat, dan lain sebagainya.Dengandemikian, zakat investasi atau hasil eksploitasi adalah kekayaan yang wajib dizakati atas materinya, dikenakaan bukan karena diperdagangkan tetapi karena mengalami pertumbuhan yang memberikan penghasilan dan lapangan usaha kepada pemiliknya, dengan menyewakaan materinya itu atau menjual produksinya.
2.      Hukum Zakat Investasi
Ada berbagaipendapatmengenaihukum zakat investasi, antaralain :
a.       Pandangan orang yang berpandangan sempit mengenai zakat
Orang-orang yang berpandangan sempit tentang kekayaan yang wajib zakat berpendapat bahwa :
1)        Rasulullah saw telah menetukan kekayaan-kekayaan yang wajib zakat, tetapi tidak memasukan  kedalamnya harta benda yang dieksploitasi atau disewakaan seperti gedung, binatang alat-alat dan lainnya. Prinsipnya adalah bahwa pada dasarnya manusia itu bebas beban, prinsip itu tidak bisa dilangggar begitu saja tanpa nash yang benar dari allah dan rasulullah, sedangkan nash seperti itu dalam masalah ini tidak ada.
2)        Hal ini didukung oleh kenyataan bahwa para ulama fiqih dalam berbagai masa dan asal tidak pernah mengatakan bahwa hal itu wajib zakat. Bila mereka pernah mengatakan demikiaan tentu akan  sampai kepada kita.
3)        Bahwa mereka hanya mengatakan sebaliknya, yaitu bahwa rumah tinggal, alat-alat kerja, hewan tunggangan dan perabot rumah tangga tidak wajib zakat.
Dari pandangan diatas jelas bahwa sebenarnya mereka berpendapat bahwa pabrik tidaklah wajib zakat bagaimana pun besar produksinya, bangunan juga demikian bagaimanapun menjulangnya kelangit, dan mobil. Bila pendapataan dari semuanya itu disimpan sudah satu tahun, baru dikenakaan atasnya zakat yaitu zakat uang  dengan syarat-syarat tertentu.
b.      Pandangan yang berpandangan luas mengenai zakat
1)        Allah menegaskan bahwa dalam apapun kekayaan terdapat kewajiban tertentu yang namanya zakat atau sadaqoh, sebagaiman firman allah “orang-orang yang didalam kekayaan mereka terdapat kewajiban tertentu” dan “pungutlah dari kekayaan mereka sadhaqah” serta sabda rasullah “bayarlah zakat kekayaan kalian” tanpa memperbedakan satu kekayaan dari kekayaan lain.
2)        Alasan wajib zakat atas sesuatu kekayaan adalah logis yaitu bertumbuh, sesuai dengan ulama-ulama fiqih yang melakukan pengkajian dan penganalogian atas hukum, yaitu segenap ulama islam selain selain segolongan kecil ulama mazhab-madzhab Zaahiri, Mu’tazilah dan syariah.[2]
Pendapat kedua ini cukup logis bila dicermati, sebab yang wajib dikeluarkan zakat adalah zakat kekayaan yang dikembangkan, apa pun jenis usahanya asal saja halal tidak haram seperti pabrik minuman keras.
Sebagailandasannya, dapatmelihatkembalidalil-dalil yang telahdikemukakanterdahulu, sepertisurat at-Taubahayat 103, surat adz-Dzariyatayat 19. Rosulullah SAW bersabda :
 Ø²ÙƒØ§Ø© أموالكم (رواه التر مذي)أدوا
“ Bayarlah zakat harta kekayaanmu.” (HR. Turmudzi)[3]

3.      Kriteria HartaYang Wajib Dizakatkan Investasi Properti
Berikutadalahcontohhartakekayaaanberupainvestasi yang wajibdizakati :
a.       Rumah yang disewakanuntukkontrakanataukost. Hotel dan property yang disewakanuntukkantor, took, showroom, pameranatauruangpertemuan.
b.      Kendaraansepertiangkot, taxi, bajaj, kapallaut, perahu, bus, danpesawatterbang.
c.       Pabrikdanindustri yang menghasilkanbarang-barang.
d.      Lembar-lembarsaham yang nilainyaakanbertambah.

4.      Cara Menetapkan Zakat InvestasiGedung, Pabrik dan lain-lain
Ada duacaradalamperhitungan zakat investasi, pertamamenghitungmodalnya (pabrik, hotel) dankeuntungannyasekaligus. Kemudianbarudiperhitungkanzakatnya.Kedua, hanyamenghitungkeuntungannyasajadankeuntunganitulah yang diperhitungkanzakatnya.
a.         Kekayaan yang dipungut zakatnya dari pangkal dan pertumbuhannya. Yaitu dari modal dan keuntungan investasi, setelah setahun, seperti zakat ternak dan barang dagang. Hubungan antara modal dengan keuntungan dan hasil investasi itu sangat jelas. Besar zakatnya 2,5%. Dalamperhitunganmodalnyaadapenyusutantiaptahunnya, disampingbiayapemeliharaandanbiaya lain-lain. InimerupakanpendapatmadzhabHambali, Abu Waqa’ Ibnu ‘AqildanIbnuQayyim.
b.         Kekayaan yang dipungut zakatnya dari hasil investasi dan keuntungan nya saja pada saat keuntungan diperoleh tanpa menunggu masa setahun, baik modal itu tetap seperti pertanian. Zakatnya 10% atau 5%.
Pertemuan cendekiawan muslim kedua, yakni seminar mengenai pengkajian masalah-masalah keislaman kedua yang diadakan pada 1385 Hijriyah / 1965 Masehi, memutuskan bahwa harta kekayaan yang tumbuh dan berkembang, yang belum ada nash atau ketentuan fiqih yang mewajibkan untuk dikeluarkan zakatnya, maka hukumnya adalah sebagai berikut :
1)        Harta kekayaan seperti bangunan, pabrik, kapal,pesawat terbang, dan sebagainya, tidak diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya yang diambil dari bagian-bagian tersebut, akan tetapi keuntungan bersihnya perlu dizakati jika keuntungan tersebut sudah mencapai nisabnya. Kalau harta kekayaan itu milik sebuah perusahaan patungan,yang dijadikan patokan nisab bukanlah keuntungan bersih perusahaan, tetapi nisabnya dilihat dari keuntungan bersih orang-orang yang ikut serta dalam patungan tersebut.
2)        Ibn ‘Uqayl al-Hanbali dan al-Hadawayh dari madzhab Zaydiyah berpendapat bahwa zakat barang-barang konsumsi, seperti barang tak bergerak untuk disewakan serta semua barang yang disewakan wajib dizakati seperti halnya zakat perdagangan yang harus dikeluarkan setiap tahun.[4]

5.      Pendapat Ulama tentang Zakat Gedung-Gedung dan Sejenisnya yang Diinvestasikan
            Terdapat ahli fiqih yang sudah mengatakan bahwa rumah-rumah yang disewakan dan sejenisnya wajib dizakati. Hanya mereka tidak satu pendapat tentang cara memperlakukan dan memandang kekayaan itu, apakah harus diperlakukan sebagai modal  perdagangan yang  mesti dibuat  perhitungannya  setelah setahun dan dipungut zakatnya sebesar 2,5% dari seluruhnya ataukah pandangan dibatasi atas hasil investasi dan keuntungan bila nilainya cukup senisab zakat.
a.         Dinilai dan disamakan zakatnya dengan zakat dagang
Menurut pendapat ini pemilik gedung yang diinvestasikan, kapal terbang, dan kapal laut dagang dan sejenisnya diperlukan seperti pemilik barang dagang. Berdasarkan hal itu gedung  harus dinilai harganya setiap tahun kemudian ditambahkan keuntungannya yang ada, baru dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% seperti zakat barang dagang. Diantara ulama-ulama fiqih sunni dan syi’ah ada yg berpendapat demikian.
1)        Pendapat Ibnu Akil dari Mazhab Hanbali
          Ibnu Akil mengemukakan pendapatnya  sebagai jalan keluar dari apa yang dilontarkan oleh Imam Ahmad tentang zakat perhiasaan yang disewakan, “Tentang perhiasaan yang disewakan yang ada landasannyabahwa ia wajib zakat, dikhususkan wajib zakat atas benda tak bergerak yang disediaakan untuk disewakaan dan semua barang yang disewakan dan diperhitungkan untuk disewakaan. Dikhususkan perhiasaan karena perhiasaan pada prinsipnya tidaklah wajib zakat. Bila diperuntukan untuk disewakan barulah wajib zakat. Apa yang dilontarkan oleh Imam Ahmad tentang gugurnya kewajiban  zakat emas dan perak apabila dipergunakan untuk perhiasaan adalah benar dan mewajibkan zakat apabila diperuntukan untuk disewakaan adalah pendapat yang sangat kuat berlandaskan prinsip zakat yaitu bahwa zakat tidak wajib atas kekayaan yang tidak mengalami pertumbuhan  atau dipergunakan kebutuhan pokok.
           Hal ini berarti bahwa pemilik gedung, bus, kapal, hotel, toko atau barang apa pun yang disewakaan sesuai dengan pendapat Ibnu Akil, baik berbentuk pribadi maupun perusahaan, harus menghitung harga barang-barang tak bergerak kemudian ditambahkan kepada kapital berupa uang kontan beserta piutang-piutangnya yang diharapkan kembali, persis seperti yang harus dikerjakan seorang pedagang terhadap dagangannya , setelah itu baru ia keluarkan zakat ebesar 2,5%.
2)        Pandangan Mazhab Hadawiya tentang zakat investasi
          Pendapat mazhab Hadawiyah yang berfaham syi’ah zaidiah bahwa zakat wajib atas investasi karena invetasi itu sendiri, sesuai dengan firman yang bersifat umum, “Pungutlah zakat dari kekayaan mereka” dan oleh karena ia merupakaan kekayaan yang dimaksudkan untuk dipertumbuhkan, karena itu kedudukannya sama dengan kekayaan dagang dan harus dikeluarkan jika cukup senisab. Investasi menurut Imam Hadi adalah sesuatu yang keuntungannya terus mengalir sedangkan bendanya tetap. Kuda, keledai. Unta, rumah dan tanah dll, tidak wajib dizakati kecuali bila diperdagangkan atau diinvestasikan. Imam Hadi mengatakan siapa yang membeli seekor kuda apabila beranak dan dijual anak itu, maka orang itu harus membayar zakatnya dari harga kuda itu dan anaknya. Muayyid Billah, Abu Thalib, Abu Abbas mengatakan bahwa kedudukan kuda itu adalah untuk diperdagangkan termasuk anaknya.
Alasan pendapat itu, seperti yang ditulis dalam al-Bahr
a)        Keumumannya bunyi nash-nash yang mewajibkan zakat secara mutlak atass kekayaan, tanpa membeda-bedakan antara satu kekayaan dari yang lain.
b)        Analogi kekayaan yang diinvestasikan itu dengan kekayaan yang diperdagangkaan, masing-massing adalah kekayaan yang dimaksud untuk dipertumbuhkan dan disini tidak ada peerbedaan antara yang berputar bendanya dengan berputar hasilnya.
b.         Zakat dari hasil investasi yang sudah diterima sebagai zakat uang
            Pendapat kedua yang ditemukan dalam kitab-kitab fikih, investan-investan itu dalam bentuk lain, oleh karena itu zakat tidak dipungut dari total harga setiap tahun, tetapi dipungut dari keuntungan dan hasil investasi.
1)        Pendapat Imam Ahma
          Orang yang menyewakan rumah dan menerima sewanya berpendapat bahwa orang itu mengluarkan zakatnya bila ia mempergunakan hasil sewa itu. Demikian menurut al-mughni.
2)        Pendapat Ulama Maliki
          Dalam kitab fiqih mazhab Maliki, Syekh Zaruk dalam catatan pinggir ar-Risalah mengatakan bahwa dalam mazhab itu terdapat pebedaan-pebedaan pendapat tentang kedudukan zakat sesuatu yang hasilnya untuk dipergunakaan, misal rumah sewaan, kambing yang diambil bulunyadan ladang yang diambil hasilnya. Perbedaan pendapat itu tentang dua hal:
a)      Tentang harga bila bendanya itu dijual
b)      Tentang hasil bila digunakan.
Menurut pendapat yang kuatmengenai yang pertama, diterima harga setelah setahun. Sama keadaannya barang-barang milik pribadi dijual.
Menurut pendapat lain, benda itu dipandang sebagai harta dagang spekulan, sedangkan kedudukannya bagi mazhab maliki sudah terkenal, yaitu dikeluarkan zakatnya pada waktu ia menjual itu juga bila barang sudah berada satu tahun atau lebih.
Kedua pendapat ini menilai zakat hasil atas keuntungan investasi itu saja, sebagimana hal itu terungkap dalam pernyataan Syekh Zaruk “ia harus dipandang sebagai kesatuan”.























http://kumpulanmakalahnyakau.blogspot.co.id/




PENUTUPAN

Kesimpulan
Zakat investasi adalah zakat yang harus dikeluarkan dari kekayaan yang telah mengalami pertumbuhan, seperti pabrik-pabrik, gedung-gedung, kapal-kapal laut, kapal-kapal terbang, alat-alat transportasi darat, dan lain sebagainya.Dengandemikian, zakat investasi atau hasil eksploitasi adalah kekayaan yang wajib dizakati atas materinya, dikenakaan bukan karena diperdagangkan tetapi karena mengalami pertumbuhan yang memberikan penghasilan dan lapangan usaha kepada pemiliknya, dengan menyewakaan materinya itu atau menjual produksinya.
Hukummelaksanakan zakat investasimasihterdapatperbedaanantarulama.Namun,Pendapatulama yang memperbolehkan zakat investasiini cukup logis bila dicermati, sebab yang wajib dikeluarkan zakat adalah zakat kekayaan yang dikembangkan, apa pun jenis usahanya asal saja halal tidak haram seperti pabrik minuman keras.
Zakat investasidiqiyaskanpada zakat perdagangan yang besarnya 2,5 % dan zakat pertanian yang besarzakatnyaadalah 5% atau 10%.
                       











DAFTAR PUSTAKA

M. Ali Hasan, Zakat danInfak : Salah SatuSolusiMengatasiProblemaSosial di Indonesia, Jakarta : KencanaPrenada Media Group, 2008.

Muh. Yusuf Qardawi, HukumZakat :StudiKomparatifmengenai Status danFilsafat Zakat Berdasarkan al-Qur’an danHadits, terj. Salman Harundkk., Bogor : PustakaLiteraAntarNusa, 2015

Wahbah al-Zuhayly, Zakat KajianBerbagaiMadzhab, Bandung :RemajaRosdakarya, 2008
http://kumpulanmakalahnyakau.blogspot.co.id/



[1]M. Ali Hasan, Zakat danInfak : Salah SatuSolusiMengatasiProblemaSosial di Indonesia, Jakarta : KencanaPrenada Media Group, 2008.
[2]Muh. Yusuf Qardawi, HukumZakat :StudiKomparatifmengenai Status danFilsafat Zakat Berdasarkanal-Qur’an danHadits, terj. Salman Harundkk., Bogor : PustakaLiteraAntarNusa, 2015
[3]M. Ali Hasan, Zakat danInfak : Salah SatuSolusiMengatasiProblemaSosial di Indonesia, Jakarta : KencanaPrenada Media Group, 2008.
[4]Wahbah al-Zuhayly, Zakat KajianBerbagaiMadzhab, Bandung : RemajaRosdakarya, 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BUKALAH

MATERIAL HANDLING

MATERIAL HANDLING DAN TIPE TIEP LAYOUT SERTA PENENTUAN LAYOUT SECARA MAKSIMAL  Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas pada Mata Kuliah M...