MAKALAH
ZAKAT INVESTASI PABRIK DAN GEDUNG
Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
pada Mata Kuliah Fiqih Zakat
Dosen Pengampu : Dr. Makrum Kholil, M.Ag
Disusun
oleh :
1.
IslakhulQonitah (2013114193)
2.
DewiFatkhaturrizkiyah (2013114215)
3.
Ulyani
Rosa (2013114218)
Kelas : F
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2016
jangan lupa kunjungi http://kumpulanmakalahnyakau.blogspot.co.id/
KATA PENGANTAR
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis
penjatkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Zakat Investasi Gedung dan
Pabrik”.
Dalam Penulisan makalah
ini penulis merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun
materi, mengingat akan kemampuan yang penulis miliki. Untuk itu kritik dan
saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan
makalah ini.
Dalam penulisan makalah
ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada
pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada :
1.
Allah SWT beserta Nabiyullah Muhammad SAW.
2.
Bapak Dr. MakrumKholil, M.Agyang sudah memberikan
tugas dan petunjuk kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan
tugas ini.
3.
Semua pihak yang turut memberikan support kepada penulis untuk menyelesaikan makalah ini.
Demikian penulis berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada
mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini
sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.
Pekalongan, April 2016
Penulis
PENDAHULUAN
1.
LatarBelakang
Sekarangini,
modal dalambentukuangtidakhanyadikonsentrasikankepadapengolahantanahdanperdagangan,
tetapijugasudahmengarahkepadapendirianbangunanuntukdisewakan, pabrik-pabrik,
atausaranatransportasiudara, lautdandarat, sertapeternakan.Semuanyaitu
(padadasarnya) tidakwajibuntukdikeluarkanzakatnyakecualipada income yang
diperoleh, produksi yang dihasilkan, danpadakeuntungan yang didapatkan.
Meskipunjumhurfuqahakitatidakmemberikanpernyataanataswajibnya
zakat untukhartakekayaanseperti yang disebutkandiatas, merekamengatakan “ Tidakada zakat dalam real
estate, perabotrumahtangga, alat-alatkerja, dankendaraan.” Tetapiperludicermatibahwa
zakat untukhartakekayaansepertiituperludikeluarkan, karenaadanyasifat (‘illat)
yang sama, yaituadanyapertumbuhandanpertambahanpadahartakekayaantersebut.
“Hukumselaludikenakanatassesuatu yang memilikiillat yang sama.” Disampingitu,
alas anlainnyaadalahbahwapewajiban zakat
atasbarang-barangtersebutjugamengandunghikmah yang amatbanyak, antara lain penyuciandiri
orang-orang yang memilikihartakekayaantersebut, danpenyamaanhakatas orang-orang
yang membutuhkannya, sertaadanyapartisipasi orang
tersebutdalammengentaskankemiskinan.
Yusuf al-Qardhawi dalam fiqih zakat mengistilahkan
kegiatan ini dengan al-musthaghallat atau investasi baik untuk disewa kan
maupun melakukan kegiatan produksi yang kemudian dijual. Ia memberikan contoh
perumahan, alat transportasi yang disewakan, bahkan juga pabrik-pabrik yang
memproduksi berbagai komoditas untuk kemudian dijual di pasar-pasar. Hasil
investasipun wajib dikeluarkan zakatnya selama telah memenuhi persyaratan
dikeluarkannya zakat. Dengan demikian, zakat investasi adalah zakat yang harus
dikeluarkan dari kekayaan yang telah mengalami pertumbuhan, seperti
pabrik-pabrik, gedung-gedung, kapal-kapal laut, kapal-kapal terbang, alat-alat
transportasi darat, dan lain sebagainya. Munculnya revolusi industri menjadikan
rumah, tunggangan atau kendaraan, peralatan kerja, dan yang sejenisnya, yang
semula dibebaskan dari kewajiban zakat berubah menjadi ada yang harus
dikeluarkan zakatnya.
2. RumusanMasalah
a. Apapengertian zakat investasipabrikdangedung ?
b. Bagaimanahukumzakat investasipabrikdangedung ?
c.
Apa kriteria harta yang wajib dizakatkan
pada investasi properti?
d.
Bagaimanacaramenetapkan zakat
investasigedung, pabrik dan
lain-lain?
e.
Bagaimana pendapat
ulama
tentang zakat
gedung-gedung
dan sejenisnya
yang diinvestasikan?
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Zakat Investasi
Investasiadalahpenanaman modal atauuangdalam proses produksi
(denganpembeliangedung-gedung, permesinan, bahancadangan,
penyelenggaraanongkos, sertaperkembangannya.[1]
Zakat investasi
adalah zakat yang harus dikeluarkan dari kekayaan yang telah mengalami pertumbuhan,
seperti pabrik-pabrik, gedung-gedung, kapal-kapal laut, kapal-kapal terbang,
alat-alat transportasi darat, dan lain sebagainya.Dengandemikian, zakat investasi atau
hasil eksploitasi adalah kekayaan yang wajib dizakati atas materinya,
dikenakaan bukan karena diperdagangkan
tetapi karena mengalami pertumbuhan yang memberikan penghasilan dan lapangan
usaha kepada pemiliknya, dengan menyewakaan materinya itu atau menjual
produksinya.
2. Hukum Zakat
Investasi
Ada berbagaipendapatmengenaihukum zakat investasi, antaralain :
a.
Pandangan orang yang berpandangan sempit mengenai zakat
Orang-orang yang berpandangan sempit tentang kekayaan yang wajib zakat
berpendapat bahwa :
1)
Rasulullah saw telah menetukan kekayaan-kekayaan yang wajib zakat,
tetapi tidak memasukan kedalamnya harta
benda yang dieksploitasi atau disewakaan seperti gedung, binatang alat-alat dan
lainnya. Prinsipnya adalah bahwa pada dasarnya manusia itu bebas beban, prinsip
itu tidak bisa dilangggar begitu saja tanpa nash yang benar dari allah dan rasulullah,
sedangkan nash seperti itu dalam masalah ini tidak ada.
2)
Hal ini didukung oleh kenyataan bahwa para ulama fiqih
dalam berbagai masa dan asal tidak pernah mengatakan bahwa hal itu wajib zakat.
Bila mereka pernah mengatakan demikiaan tentu akan sampai kepada kita.
3)
Bahwa mereka hanya mengatakan sebaliknya, yaitu bahwa rumah
tinggal, alat-alat kerja, hewan tunggangan dan perabot rumah tangga tidak wajib
zakat.
Dari pandangan diatas jelas bahwa sebenarnya mereka berpendapat
bahwa pabrik tidaklah wajib zakat bagaimana pun besar produksinya, bangunan
juga demikian bagaimanapun menjulangnya kelangit, dan mobil. Bila pendapataan
dari semuanya itu disimpan sudah satu tahun, baru dikenakaan atasnya zakat
yaitu zakat uang dengan syarat-syarat
tertentu.
b.
Pandangan yang berpandangan luas mengenai zakat
1)
Allah menegaskan bahwa dalam apapun kekayaan terdapat kewajiban
tertentu yang namanya zakat atau sadaqoh, sebagaiman firman allah “orang-orang
yang didalam kekayaan mereka terdapat kewajiban tertentu” dan “pungutlah dari
kekayaan mereka sadhaqah” serta sabda rasullah “bayarlah zakat kekayaan kalian”
tanpa memperbedakan satu kekayaan dari kekayaan lain.
2)
Alasan wajib zakat atas sesuatu kekayaan adalah logis yaitu
bertumbuh, sesuai dengan ulama-ulama fiqih yang melakukan pengkajian dan
penganalogian atas hukum, yaitu segenap ulama islam selain selain segolongan
kecil ulama mazhab-madzhab Zaahiri, Mu’tazilah dan syariah.[2]
Pendapat kedua ini cukup logis bila dicermati, sebab yang wajib
dikeluarkan zakat adalah zakat kekayaan yang dikembangkan, apa pun jenis
usahanya asal saja halal tidak haram seperti pabrik minuman keras.
Sebagailandasannya,
dapatmelihatkembalidalil-dalil yang telahdikemukakanterdahulu, sepertisurat
at-Taubahayat 103, surat adz-Dzariyatayat 19.
Rosulullah
SAW bersabda :
زكاة أموالكم (رواه التر مذي)أدوا
3.
Kriteria HartaYang Wajib
Dizakatkan Investasi
Properti
Berikutadalahcontohhartakekayaaanberupainvestasi
yang wajibdizakati :
a.
Rumah yang disewakanuntukkontrakanataukost. Hotel dan
property yang disewakanuntukkantor, took, showroom, pameranatauruangpertemuan.
b.
Kendaraansepertiangkot, taxi, bajaj, kapallaut, perahu,
bus, danpesawatterbang.
c. Pabrikdanindustri yang menghasilkanbarang-barang.
d. Lembar-lembarsaham yang
nilainyaakanbertambah.
4.
Cara Menetapkan Zakat InvestasiGedung,
Pabrik dan lain-lain
Ada
duacaradalamperhitungan zakat investasi, pertamamenghitungmodalnya (pabrik,
hotel) dankeuntungannyasekaligus. Kemudianbarudiperhitungkanzakatnya.Kedua,
hanyamenghitungkeuntungannyasajadankeuntunganitulah yang diperhitungkanzakatnya.
a.
Kekayaan yang dipungut zakatnya dari pangkal dan pertumbuhannya.
Yaitu dari modal dan keuntungan investasi, setelah setahun, seperti zakat
ternak dan barang dagang. Hubungan antara modal dengan keuntungan dan hasil
investasi itu sangat jelas. Besar zakatnya 2,5%. Dalamperhitunganmodalnyaadapenyusutantiaptahunnya,
disampingbiayapemeliharaandanbiaya lain-lain. InimerupakanpendapatmadzhabHambali,
Abu Waqa’ Ibnu ‘AqildanIbnuQayyim.
b.
Kekayaan yang dipungut zakatnya dari hasil investasi dan keuntungan
nya saja pada saat keuntungan diperoleh tanpa menunggu masa setahun, baik modal
itu tetap seperti pertanian. Zakatnya 10% atau 5%.
Pertemuan cendekiawan muslim kedua, yakni seminar mengenai pengkajian
masalah-masalah keislaman kedua yang diadakan pada 1385 Hijriyah / 1965 Masehi,
memutuskan bahwa harta kekayaan yang tumbuh dan berkembang, yang belum ada nash
atau ketentuan fiqih yang mewajibkan untuk dikeluarkan zakatnya, maka hukumnya
adalah sebagai berikut :
1)
Harta kekayaan seperti bangunan, pabrik, kapal,pesawat terbang, dan
sebagainya, tidak diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya yang diambil dari
bagian-bagian tersebut, akan tetapi keuntungan bersihnya perlu dizakati jika
keuntungan tersebut sudah mencapai nisabnya. Kalau harta kekayaan itu milik
sebuah perusahaan patungan,yang dijadikan patokan nisab bukanlah keuntungan bersih
perusahaan, tetapi nisabnya dilihat dari keuntungan bersih orang-orang yang
ikut serta dalam patungan tersebut.
2)
Ibn ‘Uqayl al-Hanbali dan al-Hadawayh dari madzhab Zaydiyah berpendapat
bahwa zakat barang-barang konsumsi, seperti barang tak bergerak untuk disewakan
serta semua barang yang disewakan wajib dizakati seperti halnya zakat
perdagangan yang harus dikeluarkan setiap tahun.[4]
5.
Pendapat Ulama tentang Zakat Gedung-Gedung dan Sejenisnya yang Diinvestasikan
Terdapat ahli
fiqih yang sudah mengatakan bahwa rumah-rumah yang disewakan dan sejenisnya
wajib dizakati. Hanya mereka tidak satu pendapat tentang cara memperlakukan dan
memandang kekayaan itu, apakah harus diperlakukan sebagai modal perdagangan yang mesti dibuat
perhitungannya setelah setahun
dan dipungut zakatnya sebesar 2,5% dari seluruhnya ataukah pandangan dibatasi
atas hasil investasi dan keuntungan bila nilainya cukup senisab zakat.
a.
Dinilai dan disamakan zakatnya dengan zakat dagang
Menurut pendapat ini pemilik gedung yang diinvestasikan, kapal
terbang, dan kapal laut dagang dan sejenisnya diperlukan seperti pemilik barang
dagang. Berdasarkan hal itu gedung harus
dinilai harganya setiap tahun kemudian ditambahkan keuntungannya yang ada, baru
dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% seperti zakat barang dagang. Diantara
ulama-ulama fiqih sunni dan syi’ah ada yg berpendapat demikian.
1)
Pendapat Ibnu Akil dari Mazhab Hanbali
Ibnu Akil
mengemukakan pendapatnya sebagai jalan
keluar dari apa yang dilontarkan oleh Imam Ahmad tentang zakat perhiasaan yang
disewakan, “Tentang perhiasaan yang disewakan yang ada landasannyabahwa ia
wajib zakat, dikhususkan wajib zakat atas benda tak bergerak yang disediaakan
untuk disewakaan dan semua barang yang disewakan dan diperhitungkan untuk
disewakaan. Dikhususkan perhiasaan karena perhiasaan pada prinsipnya tidaklah
wajib zakat. Bila diperuntukan untuk disewakan barulah wajib zakat. Apa yang
dilontarkan oleh Imam Ahmad tentang gugurnya kewajiban zakat emas dan perak apabila dipergunakan
untuk perhiasaan adalah benar dan mewajibkan zakat apabila diperuntukan untuk
disewakaan adalah pendapat yang sangat kuat berlandaskan prinsip zakat yaitu
bahwa zakat tidak wajib atas kekayaan yang tidak mengalami pertumbuhan atau dipergunakan kebutuhan pokok.
Hal ini berarti bahwa pemilik gedung, bus,
kapal, hotel, toko atau barang apa pun yang disewakaan sesuai dengan pendapat Ibnu
Akil, baik berbentuk pribadi maupun perusahaan, harus menghitung harga
barang-barang tak bergerak kemudian ditambahkan kepada kapital berupa uang
kontan beserta piutang-piutangnya yang diharapkan kembali, persis seperti yang
harus dikerjakan seorang pedagang terhadap dagangannya , setelah itu baru ia
keluarkan zakat ebesar 2,5%.
2)
Pandangan Mazhab Hadawiya tentang zakat investasi
Pendapat mazhab
Hadawiyah yang berfaham syi’ah zaidiah bahwa zakat wajib atas investasi karena
invetasi itu sendiri, sesuai dengan firman yang bersifat umum, “Pungutlah zakat
dari kekayaan mereka” dan oleh karena ia merupakaan kekayaan yang dimaksudkan
untuk dipertumbuhkan, karena itu kedudukannya sama dengan kekayaan dagang dan
harus dikeluarkan jika cukup senisab. Investasi menurut Imam Hadi
adalah sesuatu yang keuntungannya terus mengalir sedangkan bendanya tetap.
Kuda, keledai. Unta, rumah dan tanah dll, tidak wajib dizakati kecuali bila
diperdagangkan atau diinvestasikan. Imam Hadi
mengatakan siapa yang membeli seekor kuda apabila beranak dan dijual anak itu,
maka orang itu harus membayar zakatnya dari harga kuda itu dan anaknya. Muayyid
Billah, Abu Thalib, Abu Abbas mengatakan bahwa kedudukan kuda itu adalah untuk
diperdagangkan termasuk anaknya.
Alasan pendapat itu, seperti yang ditulis dalam al-Bahr
a)
Keumumannya bunyi nash-nash yang mewajibkan zakat secara mutlak
atass kekayaan, tanpa membeda-bedakan antara satu kekayaan dari yang lain.
b)
Analogi kekayaan yang diinvestasikan itu dengan kekayaan yang
diperdagangkaan, masing-massing adalah kekayaan yang dimaksud untuk
dipertumbuhkan dan disini tidak ada peerbedaan antara yang berputar bendanya
dengan berputar hasilnya.
b.
Zakat dari hasil investasi yang sudah diterima sebagai zakat uang
Pendapat kedua
yang ditemukan dalam kitab-kitab fikih, investan-investan
itu dalam bentuk lain, oleh karena itu
zakat tidak dipungut dari total harga setiap tahun, tetapi dipungut dari
keuntungan dan hasil investasi.
1)
Pendapat Imam Ahma
Orang yang menyewakan rumah dan
menerima sewanya berpendapat bahwa orang itu mengluarkan zakatnya bila ia
mempergunakan hasil sewa itu. Demikian menurut al-mughni.
2)
Pendapat Ulama Maliki
Dalam kitab fiqih
mazhab Maliki, Syekh Zaruk dalam catatan pinggir ar-Risalah mengatakan bahwa
dalam mazhab itu terdapat pebedaan-pebedaan pendapat tentang kedudukan zakat
sesuatu yang hasilnya untuk dipergunakaan, misal rumah sewaan, kambing yang
diambil bulunyadan ladang yang diambil hasilnya. Perbedaan pendapat itu tentang
dua hal:
a)
Tentang harga bila bendanya itu dijual
b)
Tentang hasil bila digunakan.
Menurut pendapat yang kuatmengenai
yang pertama, diterima harga setelah setahun. Sama keadaannya barang-barang
milik pribadi dijual.
Menurut pendapat lain, benda itu dipandang sebagai harta dagang
spekulan, sedangkan kedudukannya bagi mazhab maliki sudah terkenal, yaitu
dikeluarkan zakatnya pada waktu ia menjual itu juga bila barang sudah berada
satu tahun atau lebih.
Kedua pendapat ini menilai
zakat hasil atas keuntungan investasi itu saja, sebagimana hal itu terungkap
dalam pernyataan Syekh Zaruk
“ia harus dipandang sebagai kesatuan”.
http://kumpulanmakalahnyakau.blogspot.co.id/
PENUTUPAN
Kesimpulan
Zakat investasi
adalah zakat yang harus dikeluarkan dari kekayaan yang telah mengalami
pertumbuhan, seperti pabrik-pabrik, gedung-gedung, kapal-kapal laut,
kapal-kapal terbang, alat-alat transportasi darat, dan lain sebagainya.Dengandemikian, zakat investasi atau
hasil eksploitasi adalah kekayaan yang wajib dizakati atas materinya,
dikenakaan bukan karena diperdagangkan
tetapi karena mengalami pertumbuhan yang memberikan penghasilan dan lapangan
usaha kepada pemiliknya, dengan menyewakaan materinya itu atau menjual
produksinya.
Hukummelaksanakan zakat
investasimasihterdapatperbedaanantarulama.Namun,Pendapatulama yang memperbolehkan zakat investasiini cukup logis bila dicermati, sebab yang wajib dikeluarkan zakat
adalah zakat kekayaan yang dikembangkan, apa pun jenis usahanya asal saja halal
tidak haram seperti pabrik minuman keras.
Zakat investasidiqiyaskanpada zakat perdagangan
yang besarnya 2,5 % dan zakat pertanian yang besarzakatnyaadalah 5% atau 10%.
DAFTAR PUSTAKA
M. Ali
Hasan, Zakat danInfak : Salah SatuSolusiMengatasiProblemaSosial di Indonesia,
Jakarta : KencanaPrenada Media Group, 2008.
Muh. Yusuf
Qardawi, HukumZakat :StudiKomparatifmengenai Status danFilsafat Zakat
Berdasarkan al-Qur’an danHadits, terj. Salman Harundkk., Bogor :
PustakaLiteraAntarNusa, 2015
Wahbah al-Zuhayly, Zakat
KajianBerbagaiMadzhab, Bandung :RemajaRosdakarya, 2008
http://kumpulanmakalahnyakau.blogspot.co.id/
[1]M. Ali Hasan, Zakat danInfak : Salah
SatuSolusiMengatasiProblemaSosial di Indonesia, Jakarta : KencanaPrenada
Media Group, 2008.
[2]Muh. Yusuf Qardawi, HukumZakat :StudiKomparatifmengenai Status
danFilsafat Zakat Berdasarkanal-Qur’an danHadits, terj. Salman Harundkk.,
Bogor : PustakaLiteraAntarNusa, 2015
[3]M. Ali Hasan, Zakat danInfak : Salah
SatuSolusiMengatasiProblemaSosial di Indonesia, Jakarta : KencanaPrenada
Media Group, 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar